Jakarta Selatan Ingatkan Perusahaan Serahkan Dugaan Pelanggaran Pekerja kepada Aparat Hukum

voice of jakarta | Pemerintah melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan kerugian perusahaan atau pelanggaran terhadap aset perusahaan, diminta untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan, Syamwil, menegaskan bahwa perusahaan harus mengedepankan prinsip profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

“Apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang,” ujar Syamwil, Kamis (9/7).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang pekerja baru di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Syamwil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan bersama Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan penanganan unsur pidana dalam perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Langkah tersebut diambil karena terdapat dugaan tindak pidana berupa penyekapan terhadap korban.

“Selanjutnya terkait tindakan pidana yang terjadi, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu, aspek ketenagakerjaan dalam kasus tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas Syamwil.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan kerja mana pun, mengingat penyelesaian konflik melalui kekerasan atau tindakan di luar hukum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi seluruh pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Ranperda Kesehatan dan Pelindungan Perempuan Jakarta 2026 Wagub Rano Karno Dorong Sistem Modern dan Inklusif

“Kami berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. Mari bersama-sama membangun Jakarta Selatan yang lebih baik, terutama bagi para pekerja,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang pegawai baru di sebuah lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama pada 26 Juni 2026.

Perkara tersebut bermula ketika korban yang baru bekerja sekitar dua bulan diduga dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026.

Namun, menurut laporan yang disampaikan keluarga korban kepada kepolisian, alih-alih diproses melalui jalur hukum, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan dan penyekapan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja serta penerapan prinsip due process of law dalam penyelesaian sengketa di lingkungan kerja.

Di tengah berkembangnya industri olahraga dan bisnis rekreasi di Jakarta, para pelaku usaha diingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi pekerja merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER