VOICE OF JAKARTA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar bernada merendahkan atau mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan. Sikap tersebut menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai komentar yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS yang kemudian diketahui meninggal dunia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan telah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mempelajari kasus tersebut sekaligus memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan yang terbukti melakukan tindakan tidak profesional.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8), sebagai respons atas polemik yang memicu perhatian publik mengenai etika pelayanan kesehatan.
“Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan pencibiran terhadap siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan,” ujar Pramono.
Layanan BPJS Dilindungi Undang-Undang
Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif ataupun komentar yang merendahkan pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatannya.
Ia menekankan bahwa sektor kesehatan bersama pendidikan merupakan dua bidang yang menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bagi Jakarta, yang betul-betul saya jaga adalah pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Menurut Pramono, menjaga kualitas pelayanan kesehatan bukan hanya berkaitan dengan fasilitas medis, tetapi juga menyangkut sikap profesional, etika, dan empati seluruh tenaga kesehatan kepada setiap pasien.
Dinas Kesehatan Diminta Pelajari Kasus
Gubernur DKI juga memastikan Kepala Dinas Kesehatan akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus yang ramai diperbincangkan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran etika profesi atau perilaku yang tidak sesuai standar pelayanan publik, pemerintah akan memberikan peringatan sebagai bentuk pembinaan.
“Saya akan segera minta kepada Ibu Kepala Dinas Kesehatan dan juga Bu Premi untuk mempelajari ini dan mengambil tindakan serta mengingatkan siapa pun yang melakukan tindakan ini,” ujar Pramono.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh tenaga kesehatan agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, menghormati hak pasien, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
DKI Miliki Jaringan Layanan Kesehatan yang Luas
Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota. Tercatat terdapat 31 rumah sakit, 44 puskesmas, serta 292 puskesmas pembantu yang didukung puluhan ribu tenaga kesehatan.
Dengan jaringan pelayanan tersebut, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara tanpa membedakan status sosial maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.



