Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa, Kasus Video Desa Rp202 Juta Jadi Sorotan DPR

Deadline – Amsal Sitepu menjadi sorotan publik setelah mengaku mengalami intimidasi dari jaksa dalam kasus dugaan mark up anggaran proyek video profil desa. Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara ini saat ini tengah menjalani proses hukum atas proyek yang disebut merugikan negara hingga Rp 202 juta.

Amsal Sitepu didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam pembuatan video profil untuk 20 desa. Pemilik CV Promiseland tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Kasus ini bahkan menarik perhatian Komisi III DPR RI dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Dalam rapat yang diikutinya secara daring dari rumah tahanan, Amsal Sitepu menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim mendapat intimidasi langsung dari jaksa selama proses hukum berlangsung.

Menurut pengakuannya, seorang jaksa pernah mengirimkan sekotak brownies cokelat dengan pesan tertentu. Ia menyebut pesan itu berisi permintaan agar dirinya mengikuti alur proses hukum tanpa perlawanan dan menghentikan aktivitas konten yang ia buat.

Meski demikian, Amsal Sitepu menegaskan tidak akan bungkam. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tetap bersuara meskipun mendapat tekanan.

Ia bahkan menyampaikan sikap tegas di hadapan anggota dewan. Amsal mengaku tidak ingin ada lagi anak muda, khususnya di sektor ekonomi kreatif, yang mengalami kriminalisasi seperti yang ia rasakan saat ini.

Kasus yang menjeratnya bermula pada tahun 2020. Saat itu, Amsal Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan nilai Rp 30 juta per desa kepada 50 desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menggunakan jasanya mempertanyakan dakwaan yang diajukan jaksa. Mereka menilai hasil pekerjaan Amsal sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.

BACA JUGA  Misteri Terbunuhnya Ermanto Usman Mulai Terkuak, Pernah Bongkar Kasus Korupsi di Pelabuhan

Namun, pihak jaksa berpendapat berbeda. Mereka menilai terdapat penggelembungan anggaran karena beberapa komponen pekerjaan seperti ide kreatif, editing, dan dubbing dianggap tidak layak dikenakan biaya dalam perhitungan anggaran.

Sidang putusan terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan akan berlangsung pada 1 April 2026. Putusan tersebut dinilai akan menjadi penentu arah kasus yang kini mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan legislatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER