Fenomena No Viral No Justice: Tugas Aparat Hukum Indonesia Diambil Alih Media Sosial

Deadline – Fenomena no viral no justice makin terasa dalam praktik hukum di Indonesia. Banyak perkara baru bergerak setelah ramai di media sosial. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum.

Di negara hukum, keadilan seharusnya lahir dari sistem. Proses berjalan sesuai aturan tanpa menunggu tekanan publik. Namun realitas menunjukkan hal berbeda. Sorotan warganet sering menjadi pemicu utama respons aparat.

Kasus Amsal Sitepu: Viral Dulu, Bebas Kemudian

Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi contoh nyata. Ia didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020 sampai 2022.

Jaksa menilai ada kerugian negara sebesar Rp202 juta. Amsal dituntut membayar ganti rugi Rp50 juta. Lima komponen dipermasalahkan. Mulai dari clip-on, konsep konten, hingga editing dan dubbing. Padahal total nilai proposal hanya Rp5,9 juta.

Kasus ini awalnya berjalan biasa. Perubahan terjadi setelah isu menyebar di media sosial. Publik mulai mempertanyakan logika dakwaan jaksa.

Tekanan publik membuat Komisi III DPR turun tangan. Rapat digelar pada 30 Maret 2026. Dalam rapat itu, Amsal mengaku mengalami intimidasi. DPR kemudian meminta penangguhan penahanan dan menjadi penjamin.

Kejaksaan Agung membantah adanya intimidasi. Mereka tetap meyakini ada penggelembungan dana.

Namun pada 1 April 2026, pengadilan memutuskan Amsal tidak bersalah. Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Putusan ini mengubah arah kasus. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat Kejari Karo. Dua pejabat diperiksa terkait dugaan pelanggaran.

Media Sosial Jadi Pengawas Baru

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, melihat fenomena ini sebagai perubahan pola pengawasan.

Dulu, kontrol publik berjalan lewat pers. Sekarang, masyarakat bisa langsung bersuara melalui media sosial. Peran ini memperluas fungsi the fourth estate.

Akibatnya, isu bisa cepat membesar. Lembaga negara pun terdorong merespons karena tekanan publik.

BACA JUGA  Mahfud MD: Arah Kepemimpinan Prabowo Dinilai Melenceng dari “Paradoks Indonesia”

Aan menilai fenomena ini bagian dari kontrol masyarakat. Namun ia menegaskan proses hukum tetap harus mengikuti aturan dari penyelidikan sampai persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa mencari keadilan tidak harus menunggu viral. DPR memiliki fungsi pengawasan dan bisa bertindak tanpa tekanan publik.

Pengawasan Publik Bukan Intervensi

Pandangan serupa datang dari dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Ia menilai viralitas bukan intervensi. Publik justru berperan sebagai pengawas. Media sosial menjadi alarm agar hukum tetap berjalan di jalurnya.

Menurut Azmi, tanpa sorotan publik, banyak kasus sulit mendapat perhatian. Terutama perkara yang menyentuh masyarakat kecil.

Ia menilai putusan bebas Amsal menunjukkan hakim tetap berpegang pada fakta persidangan. Bukan sekadar mengikuti dakwaan.

Kolaborasi antara hakim, DPR, dan masyarakat dinilai penting. Kombinasi ini mampu mencegah potensi kriminalisasi.

Ketika Keadilan Menunggu Viral

Fenomena ini memperlihatkan pergeseran serius. Penanganan perkara sering dipengaruhi tingkat perhatian publik.

Dalam konsep negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl dan A.V. Dicey, hukum harus berlaku sama untuk semua. Prosesnya tidak boleh bergantung pada tekanan luar.

Pemikiran John Rawls juga menegaskan hal serupa. Keadilan tidak boleh dipengaruhi status sosial atau popularitas.

Namun praktik di lapangan menunjukkan celah. Perkara yang sepi perhatian sering berjalan lambat. Sebaliknya, kasus yang viral cepat ditangani.

Situasi ini memunculkan persepsi bahwa sorotan publik lebih efektif daripada prosedur hukum.

Budaya Hukum Ikut Bergeser

Ahli hukum Lawrence M. Friedman menyebut sistem hukum terdiri dari struktur, substansi, dan budaya hukum. Dalam konteks ini, budaya hukum menunjukkan perubahan.

Menurut pandangan Soerjono Soekanto, aparat seharusnya responsif berdasarkan kewajiban. Bukan karena tekanan publik.

Ketika aparat bergerak setelah kasus viral, respons terlihat reaktif. Bukan profesional.

BACA JUGA  Tuduhan Perzinaan Dibantah Inara Rusli, Tapi Keberadaan Video Diakui

Pemikiran Satjipto Rahardjo juga menegaskan hukum harus melayani manusia. Kepekaan aparat harus muncul dari kesadaran, bukan tekanan.

Jika kepekaan muncul setelah viral, berarti ada masalah dalam praktik penegakan hukum.

Antara Kontrol Publik dan Lemahnya Sistem

Fenomena no viral no justice menghadirkan dua sisi.

Pertama, masyarakat semakin aktif mengawasi. Ini menunjukkan kesadaran hukum meningkat.

Kedua, muncul keraguan terhadap sistem. Banyak orang merasa keadilan sulit didapat tanpa tekanan publik.

Menurut Barda Nawawi Arief, penegakan hukum harus berjalan sebagai sistem yang utuh. Bukan karena momentum viral.

Jika sistem hanya bergerak karena sorotan, berarti mekanisme internal belum optimal.

Mengembalikan Keadilan ke Jalurnya

Keadilan tidak boleh bergantung pada popularitas. Setiap perkara harus diproses dengan standar yang sama.

Media sosial tetap penting sebagai alat kontrol. Namun bukan penentu utama.

Tanggung jawab utama ada pada aparat penegak hukum. Mereka harus bekerja berdasarkan hukum dan integritas.

Ketika hukum berjalan tanpa menunggu viral, kepercayaan publik akan pulih. Sistem akan terlihat bekerja secara konsisten.

Fenomena no viral no justice menjadi peringatan keras. Ini bukan tanda keberhasilan, tetapi sinyal bahwa sistem perlu dibenahi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER