voice of Jakarta | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nilai total mencapai Rp22,2 triliun.
Penyerahan aset seluas 850 ribu meter persegi atau sekitar 85 hektare tersebut menjadi hadiah istimewa menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta dan dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat legalitas aset milik pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut sertifikasi aset bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aset strategis yang dimiliki pemerintah daerah.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” ujar Pramono Anung saat menerima sertifikat di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pengamanan Aset Jadi Prioritas Pemprov DKI
Menurut Pramono, kepastian hukum terhadap aset pemerintah memiliki peran penting dalam mencegah sengketa pertanahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan di wilayah perkotaan.
Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi aset akan terus menjadi prioritas karena berhubungan langsung dengan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.
Penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari program sertifikasi massal yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026.
Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat aset pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp102 triliun berhasil diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan tambahan sertifikat terbaru, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah memiliki legalitas melalui proses sertifikasi kini mencapai Rp124,25 triliun.
“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” kata Pramono.
ATR/BPN: Sertifikasi Perkuat Akuntabilitas Aset Publik
Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola aset publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga bertujuan mencegah potensi kerugian negara serta mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat.
Menurut Ossy, Jakarta saat ini menjadi salah satu daerah dengan capaian pendaftaran tanah tertinggi di Indonesia.
“Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang sangat progresif,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan memiliki sertifikat dalam waktu mendatang.
Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Dipercepat
Selain program sertifikasi, ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan integrasi sistem data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan.
Program tersebut dilakukan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia,” kata Ossy.
Jakarta Selatan Terima Sertifikat Terbanyak
Dari total 499 Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan, wilayah Jakarta Selatan menjadi penerima terbanyak dengan 229 sertifikat yang mencakup lahan seluas 407.597 meter persegi.
Sementara itu, Jakarta Barat menerima 92 sertifikat dengan luas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat memperoleh 83 sertifikat seluas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara menerima 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, dan Jakarta Timur mendapatkan 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.
Distribusi sertifikat tersebut mencerminkan upaya percepatan legalisasi aset pemerintah daerah yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota.
Momentum HUT Jakarta ke-499
Penyerahan sertifikat aset senilai Rp22,2 triliun ini menjadi salah satu capaian penting menjelang perayaan HUT ke-499 Jakarta.
Pemerintah berharap pengamanan aset daerah yang semakin kuat dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, Jakarta juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan modern yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing sebagai kota global.



