Jakarta Barat Targetkan Seluruh Kantor Pemerintahan Terapkan Pilah Sampah Mulai Agustus

voice of jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan seluruh kantor pemerintahan di wilayahnya mulai menerapkan sistem pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber paling lambat pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah, mulai dari suku dinas, kecamatan, kelurahan hingga instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah lainnya sebagai bagian dari penguatan budaya pengelolaan sampah di lingkungan pemerintahan.

Instruksi itu disampaikan Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) tingkat kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (9/7).

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Kodim, Polres Metro Jakarta Barat, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Negeri, Imigrasi, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, lurah serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Iin, langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah yang tengah diperkuat di Jakarta Barat.

Pemerintah berharap kantor-kantor pemerintahan dapat menjadi teladan sebelum kebiasaan tersebut diterapkan secara luas oleh masyarakat.

“Ini menjadi bagian kita selama ini menyemangati bahwa Ingub Nomor 5 Tahun 2026 gerakan pilah sampah yang kita kuatkan di Jakarta Barat agar masyarakat memilah sampah. Pada 1 Agustus nanti, kita harus sepakat bersama bahwa semua kantor sudah melakukan pemilahan dan pengolahan sampah,” ujar Iin.

Pendekatan tersebut mencerminkan strategi yang menempatkan institusi pemerintah sebagai contoh perubahan perilaku lingkungan, sejalan dengan upaya Jakarta mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, Pemkot Jakarta Barat membuka akses pendampingan dan edukasi teknis melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

BACA JUGA  Jakarta Selatan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Menuju Kota Global dan Berbudaya

Instansi seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, imigrasi hingga lembaga pemasyarakatan dapat berkoordinasi langsung untuk memperoleh pelatihan mengenai pemilahan dan pengolahan sampah.

“Nanti dari Kantor Polres, Kantor Kodim, kemudian Bapas maupun dari Imigrasi atau Kejaksaan dan Pertanahan, jika ingin mendapatkan penyuluhan terkait dengan pengolahan dan pemilahan sampah, nanti bisa berkoordinasi dengan Kasudin Lingkungan Hidup,” katanya.

Sebagai panduan teknis, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga telah meluncurkan buku panduan bertajuk “Buku Pintar Pilah dan Olah Sampah dari Sumber” yang diharapkan menjadi referensi bagi seluruh instansi dalam menjalankan program tersebut.

“Harapannya ini bisa jadi pedoman kita untuk melakukan tugas. Dan sambil berjalan, 1 Agustus kita menyambut itu. Semoga kita sudah bisa lakukan minimal di kantor kita sendiri, kita memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkas Iin.

Langkah Jakarta Barat ini menjadi bagian dari upaya lebih luas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem kumpul-angkut-buang menuju pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER