voice of Jakarta |Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan sistem parkir di badan jalan atau on street parking pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai solusi untuk menata aktivitas parkir yang selama ini kerap memanfaatkan bahu jalan secara tidak teratur dan menimbulkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, penerapan parkir resmi tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan selama hampir satu tahun, termasuk melalui berbagai tahap uji coba dan evaluasi lapangan.
“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” ujar Harlem.
Solusi untuk Mengatasi Parkir Liar
Selama ini, kawasan Jalan Mayjen Sutoyo dikenal sebagai salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan akibat kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
Banyak kendaraan ditemukan parkir melebihi kapasitas yang tersedia, bahkan menggunakan ruang jalan di luar batas yang telah ditentukan. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga memperlambat arus kendaraan pada jam-jam sibuk.
Harlem menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada keberadaan parkir di lokasi tersebut, melainkan pada praktik parkir yang tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan.
“Persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan,” jelasnya.
Kapasitas Parkir Capai Ratusan Kendaraan
Dalam pengaturan terbaru, area parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi dua koridor utama dengan pola parkir yang berbeda.
Di sisi barat jalan atau arah Tanjung Priok, parkir diberlakukan dengan pola serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Koridor ini memiliki kapasitas hingga 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk sepeda motor yang tersebar di tiga segmen utama, mulai dari Pool Bus Primajasa hingga kawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sementara itu, pada sisi timur jalan atau arah Cililitan, parkir diterapkan dengan pola paralel satu baris.
Area ini memiliki kapasitas sebanyak 26 SRP mobil pada ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.
Aturan Parkir Disesuaikan dengan Jam Sibuk
Sudinhub Jakarta Timur menerapkan pembatasan waktu parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas pada periode padat kendaraan.
Sesuai ketentuan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola paralel satu baris di lajur kiri jalan.
Ketentuan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan parkir masyarakat dan fungsi utama jalan sebagai sarana mobilitas publik.
Pengawasan dan Penertiban Akan Diperketat
Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan sistem parkir berjalan sesuai ketentuan.
Petugas gabungan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak mengikuti pola parkir yang telah ditetapkan.
Selain itu, evaluasi rutin juga akan dilakukan untuk memantau efektivitas kebijakan, terutama pada jam-jam rawan kemacetan.
Sudinhub Jakarta Timur juga terus berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas lapangan guna memastikan keberadaan parkir resmi tidak mengganggu fungsi jalan dan tetap mendukung kelancaran lalu lintas.
Dengan penerapan sistem parkir on street yang lebih teratur, pemerintah berharap kawasan Jalan Mayjen Sutoyo dapat menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pengguna jalan maupun pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar lokasi.



