Deadline – Kasus Nabilah O’Brien menjadi sorotan di parlemen setelah anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai penetapan selebgram tersebut sebagai tersangka berpotensi menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (9/3/2026). Ia menilai langkah hukum terhadap Nabilah O’Brien tidak tepat karena yang bersangkutan sebenarnya merupakan pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Rikwanto, unggahan video CCTV yang dilakukan Nabilah seharusnya tidak langsung dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. Ia menilai situasi tersebut berbeda dengan kasus yang benar-benar menyebarkan fitnah.
“Kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan, kemudian dia berbalik pencemaran nama baik. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujar Rikwanto dalam rapat tersebut.
Korban Pencurian Justru Jadi Tersangka
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV dari restorannya yang memperlihatkan pasangan suami istri marah-marah dan membawa sejumlah makanan tanpa membayar.
Namun setelah video itu viral di media sosial, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Rikwanto menilai situasi tersebut unik sekaligus problematik. Ia menilai kasus ini dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan.
Ia kemudian memberikan analogi sederhana. Menurutnya, jika aparat keamanan menggunakan CCTV untuk menangkap pelaku pencurian, lalu pelaku tersebut menuntut karena rekaman ditampilkan sebelum ada putusan pengadilan, maka logika penegakan hukum akan menjadi tidak jelas.
“Nah kalau mengacu pada kasus ini, si maling bisa bilang, ‘Saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai tersangka atau terdakwa, jadi tidak boleh ditayangkan’. Ini analoginya,” jelasnya.
DPR Minta Kasus Tidak Dilanjutkan
Dalam rapat yang sama, Rikwanto menyatakan dukungannya agar perkara yang menjerat Nabilah dihentikan. Ia menilai penyelesaian tersebut penting agar masyarakat tidak takut melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
Menurutnya, penyelesaian secara bijak juga akan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Saya setuju ini dihentikan supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya,” tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Profil Irjen Pol (Purn) Rikwanto
Rikwanto merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal. Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 1 Januari 1965.
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988-A. Dalam perjalanan kariernya, Rikwanto dikenal sebagai perwira yang aktif di bidang humas dan kepemimpinan wilayah.
Ia juga menempuh pendidikan lanjutan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1999 serta Sekolah Staf dan Pimpinan Polri.
Dalam kehidupan pribadinya, Rikwanto didampingi oleh sang istri bernama Lisna.
Rekam Jejak Karier di Kepolisian
Sepanjang kariernya di Polri, Rikwanto pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:
- Kapolres Karanganyar (2006)
- Kapolres Klaten (2007)
- Kabidhumas Polda Metro Jaya (2012)
- Wakapolda Kalimantan Tengah (2018)
- Kapolda Maluku Utara (2020)
- Kapolda Kalimantan Selatan (2020)
Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri pada 2023.
Setelah purnatugas dari kepolisian, Rikwanto melanjutkan pengabdian di bidang politik dengan bergabung ke Partai Golkar dan terpilih sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Kasus Nabilah Berakhir Damai
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah dan Zendhy telah berakhir damai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing setelah melakukan mediasi.
Mediasi tersebut mempertemukan empat pihak yang terlibat, yakni Zendhy bersama istrinya, serta Nabilah bersama pihak terkait lainnya.
“Keempat pihak melakukan perjanjian perdamaian dan masing-masing sudah mencabut laporan polisi,” kata Trunoyudo di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026) malam.
Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya memicu konflik.
Polri berharap kesepakatan damai tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak serta mencegah konflik serupa di masa depan.
Perdamaian Diharapkan Jadi Solusi
Dengan berakhirnya kasus ini melalui jalur damai, aparat kepolisian berharap konflik hukum yang sempat menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Langkah mediasi juga dinilai menjadi pendekatan yang lebih konstruktif untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan ruang digital dan media sosial.



