Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK, Terkait Kasus Rita Widyasari

Deadline – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang telah lama disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketum Pemuda Pancasila ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Japto dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Kasus Lama yang Terus Berkembang

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari pertama kali mencuat pada 28 September 2017. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan Aset Bernilai Besar

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomi tinggi yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi. Pada 6 Juni 2024, penyidik menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang mewah lainnya.

BACA JUGA  Idik Ipar Jokowi Wahyu Purwanto Disebut Terima Rp425 Juta dari Kasus Korupsi DJKA

Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi. Tidak hanya itu, sebanyak 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut diamankan sebagai barang bukti.

Langkah penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta memaksimalkan upaya pemulihan aset negara.

Dugaan Aliran Dana dari Batu Bara

Perkembangan terbaru muncul pada 19 Februari 2025. KPK mengungkap dugaan bahwa Rita Widyasari menerima aliran dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.

Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton produksi batu bara. Dugaan ini memperluas cakupan kasus dari sektor perkebunan sawit menjadi sektor pertambangan.

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

Penyidikan kasus ini terus berkembang hingga menyasar korporasi. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka terhadap korporasi menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri keterlibatan individu, tetapi juga kemungkinan peran perusahaan dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.

Pemeriksaan Saksi untuk Menguatkan Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dilakukan untuk menggali informasi yang dapat memperkuat konstruksi perkara. KPK menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus gratifikasi besar yang telah berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai pihak di sektor perkebunan serta pertambangan di Kutai Kartanegara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER