Deadline – KPK Didesak Adil menjadi sorotan setelah muncul permintaan pengalihan penahanan dari Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Permintaan ini muncul usai adanya pengalihan status penahanan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum Noel. Aziz Yanuar menyebut pengajuan itu merupakan permintaan dari pihak keluarga dan akan diajukan setelah masa libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Noel Ajukan Tahanan Rumah dengan alasan yang dianggap kuat oleh tim kuasa hukum. Aziz mengungkap kliennya mengalami gangguan kesehatan serius pada pembuluh darah di kepala yang membutuhkan penanganan medis intensif di rumah sakit.
Namun, menurut Aziz, Noel sebelumnya tidak diberi izin untuk menjalani rawat inap. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KPK.
“Kami memandang terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan lalu,” tegas Aziz.
Perlakuan Istimewa Yaqut kemudian menjadi pembanding dalam kasus ini. Tim hukum Noel menilai KPK memberikan perlakuan berbeda kepada Yaqut, yang kini berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Permohonan itu diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan dikabulkan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.
Dasar Hukum Pengalihan Penahanan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis penahanan dapat berupa tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota.
Selain itu, pengalihan penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim, dengan tembusan kepada pihak terkait termasuk keluarga tersangka.
Meski demikian, KPK tidak mengungkap secara rinci alasan spesifik di balik permohonan keluarga Yaqut yang akhirnya dikabulkan.
Sorotan Publik Menguat karena adanya perbedaan perlakuan ini. Tim kuasa hukum Noel menilai kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil kepada seluruh tersangka tanpa pengecualian.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Permohonan Noel diperkirakan akan menjadi ujian berikutnya bagi KPK dalam menjaga konsistensi dan transparansi dalam setiap keputusan hukum yang diambil.



