Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di Pagaralam Jadi Tersangka, Publik Bereaksi Keras

Deadline – Kasus dugaan pelecehan seksual di Pagaralam, Sumatera Selatan, memicu kontroversi serius. Kasus pelecehan Pagaralam ini menjadi sorotan karena korban justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini melibatkan seorang pejabat lokal berinisial UB (35) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pagaralam, serta korban seorang mahasiswi berinisial RA (24). RA diketahui sebelumnya menjalani program magang di kantor tersebut.

Kasus pelecehan Pagaralam bermula ketika RA melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UB pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut membuat UB ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Namun perkembangan terbaru memicu polemik. RA yang sebelumnya berstatus korban, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Penetapan tersangka terhadap korban ini diduga berkaitan dengan tindakan RA yang mengakses handphone milik UB tanpa izin. Polisi menjelaskan, saat itu UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan.

RA diduga mengetahui kata sandi ponsel tersebut dan membuka galeri yang berisi foto pribadi milik UB. Selanjutnya, RA disebut mendokumentasikan isi folder tersebut dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Maret 2026. Kemudian pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB, RA diamankan dan ditahan di Rutan Polres Pagaralam sejak pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto, memastikan proses hukum terhadap RA masih berjalan. Ia menyatakan penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

“Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Heriyanto pada Minggu (5/4/2026).

Reaksi publik terhadap kasus pelecehan Pagaralam pun bermunculan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (5/4/2026) di depan Kantor Pos Pagaralam.

BACA JUGA  KPK Didesak Adil! Perlakuan Istimewa Yaqut Picu Noel Ajukan Tahanan Rumah

Dalam aksi tersebut, massa bahkan melakukan penyegelan kantor sebagai bentuk protes atas penetapan RA sebagai tersangka.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menegaskan bahwa pihaknya menolak kriminalisasi terhadap korban. Ia menyebut tuduhan terhadap RA tidak masuk akal.

“Kami menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat. Saat ini korban pelecehan justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE,” kata Hansen.

Tuntutan mahasiswa dalam kasus pelecehan Pagaralam juga disampaikan secara tegas. Mereka meminta agar proses hukum terhadap RA dihentikan serta menuntut UB dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, massa juga mendesak agar UB diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pos.

Mahasiswa menilai RA seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai korban, bukan justru menghadapi proses hukum yang berujung penahanan.

Kasus pelecehan Pagaralam kini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum terhadap kedua pihak masih berjalan, sementara tekanan dari masyarakat semakin kuat agar penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER