voice of Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlunya penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai motor utama dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Menaker Yassierli saat menjadi pembicara dalam forum bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yassierli, pendekatan perlindungan tenaga kerja yang selama ini lebih berorientasi pada kompensasi pascakecelakaan perlu diubah menjadi strategi yang lebih preventif dan berkelanjutan.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial,” ujar Yassierli.
Ia menilai investasi pada program promotif dan preventif akan memberikan dampak jangka panjang yang jauh lebih efektif dalam menekan angka kecelakaan kerja dan biaya perlindungan tenaga kerja.
Data tahun 2025 menunjukkan terdapat 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung kematian, sementara 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat 158 kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat kendala dalam sistem pelaporan di lapangan.
Menaker turut mengutip data global dari World Health Organization dan International Labour Organization yang menunjukkan sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipicu lingkungan kerja.
Karena itu, pemerintah mendorong pendekatan proaktif melalui penguatan program promotif dan preventif, termasuk percepatan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Saat ini, penerapan SMK3 baru dijalankan sekitar 18 ribu perusahaan dari total sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia.
“Pendekatan proaktif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendorong implementasi SMK3,” kata Yassierli.
Untuk mempercepat penguatan sistem K3 nasional, Kemnaker menetapkan tiga agenda prioritas bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, memperkuat sistem keselamatan kerja nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif berbasis wilayah. Ketiga, memastikan implementasi SMK3 berjalan nyata dan terukur di perusahaan.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapan lembaganya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Saiful, akan segera menyusun langkah teknis mulai dari integrasi data, penyempurnaan mekanisme klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga desain program pencegahan yang lebih efektif.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat dan berkelanjutan di seluruh industri Indonesia,” ujar Saiful.
Penguatan budaya keselamatan kerja dinilai menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kompleksitas industri dan kebutuhan perlindungan pekerja di Indonesia.



