Deadline – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma terkait uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang pencemaran nama baik. Dalam putusan yang dibacakan Senin, 16 Maret 2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Menurut Suhartoyo, Mahkamah tidak menemukan dasar yang cukup kuat untuk mempertimbangkan permohonan para pemohon.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Gugatan Berkaitan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Gugatan yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya merupakan permohonan uji konstitusionalitas terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, Pasal 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 35 UU ITE.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat ketiganya setelah mereka mengangkat isu dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.
MK Nilai Permohonan Bersifat Kepentingan Pribadi
Mahkamah Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak menjelaskan secara jelas persoalan konstitusional dari norma yang diuji.
Para pemohon dalam petitumnya meminta agar ketentuan pencemaran nama baik tidak berlaku bagi akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat dalam konteks penelitian atau kajian publik.
Namun menurut Mahkamah, permintaan tersebut dinilai lebih mengarah pada kepentingan pribadi pemohon. Jika dikabulkan, tafsir hukum yang dihasilkan justru akan berlaku secara umum atau erga omnes bagi seluruh masyarakat.
“Tidak ada argumentasi konstitusional yang menjelaskan bahwa norma yang diuji hanya bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Suhartoyo.
Atas dasar itu, Mahkamah memutuskan permohonan Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Nilai Pasal Digunakan untuk Menjerat Peneliti
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan bahwa pasal-pasal yang digugat telah digunakan untuk menjerat kliennya dalam perkara hukum.
Menurut Refly, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma sebenarnya sedang melakukan kajian atau penelitian terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Refly menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dilindungi konstitusi.
“Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan penelitian dan penyampaian pendapat,” kata Refly dalam sidang MK pada 10 Februari 2026.
Pemohon Hanya Minta Pembatasan Pasal
Dalam permohonannya, Roy Suryo dan rekan-rekannya sebenarnya tidak meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal yang mereka uji.
Mereka hanya meminta Mahkamah memberikan batasan terhadap penerapan pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak digunakan untuk menjerat aktivitas penelitian atau kritik dalam ranah kepentingan publik.
Namun Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan tidak cukup menjelaskan persoalan konstitusional dari norma yang digugat, sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE tetap berlaku sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang ada.



