Voice of Jakarta | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. https://voiceofjakarta.id/
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI dinilai konsisten dalam mendukung percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Lusiana, insentif ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap diberlakukan.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi,” kata Syafrin.
Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, yang juga mencakup penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transisi energi bersih, sekaligus membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6676-SP-HMS-05-2026



