voice of Jakarta | Menjelang perayaan Iduladha 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, serta akses pejalan kaki di ruang publik.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpol PP Kelurahan Johar Baru melakukan penertiban lapak hewan kurban yang berdiri di atas trotoar di sejumlah titik wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Lurah Johar Baru, Kurnia Jaya, mengatakan keberadaan kandang dan lapak pedagang hewan kurban di atas trotoar telah mengganggu akses masyarakat.
“Keberadaan lapak kandang pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar sudah menutupi akses pejalan kaki,” ujar Kurnia saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Menurutnya, petugas telah menertibkan lapak pedagang hewan kurban di kawasan Jalan Kramat Jaya Baru dan Jalan Johar Baru VI setelah menerima laporan warga terkait terganggunya fasilitas umum.
Selain lapak hewan kurban, petugas juga membongkar dua tenda pedagang kaki lima serta mengangkut dua gerobak yang berada di atas trotoar pada dua ruas jalan tersebut.
“Kami juga mengimbau pedagang hewan kurban dan PKL tidak lagi berjualan di atas trotoar,” katanya.
Kurnia menegaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kelurahan Johar Baru guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika lingkungan menjelang Iduladha.
Pihak kelurahan juga telah melayangkan surat imbauan kepada pedagang hewan kurban di sepanjang Jalan Percetakan Negara I dan II agar membongkar kandang yang berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar dan taman kota.
“Kami meminta pedagang menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan,” tandasnya.



