Deadline – SPPI Koperasi Merah Putih menjadi sorotan publik setelah rencana pemerintah merekrut 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menuai polemik.
Program yang digagas untuk memperkuat ekonomi desa ini justru memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari potensi ketimpangan kesejahteraan hingga kejelasan peran tenaga baru di dalam struktur koperasi.
Kebijakan tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah website pendaftaran SPPI Koperasi Merah Putih tiba-tiba ditutup. Padahal, pendaftaran baru dibuka sekitar dua hari sejak pengumuman pada 16 Maret 2026. Saat diakses, laman pendaftaran menampilkan notifikasi singkat yang berbunyi, “Mohon maaf, pendaftaran saat ini sedang ditutup.”
Situasi ini memicu kebingungan para pelamar. Sebab sebelumnya, melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan RI, disebutkan bahwa batas waktu pendaftaran seharusnya berlangsung hingga 17 April 2026. Anehnya, unggahan pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut kini tidak lagi ditemukan di akun resmi tersebut.
Kondisi ini membuat banyak calon pelamar mempertanyakan apakah pendaftaran benar-benar ditutup atau hanya mengalami gangguan teknis. Beberapa pengguna media sosial bahkan mengaku mengalami kesulitan sejak awal mengakses situs tersebut. Sejumlah komentar di Instagram mengungkapkan kebingungan karena situs pendaftaran kerap mengalami error.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari penyelenggara mengenai alasan penutupan sementara laman pendaftaran tersebut. Apakah terjadi gangguan teknis atau kebijakan administratif masih belum diketahui secara pasti.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah juga harus menghadapi persoalan lain yang tidak kalah serius, yaitu kekhawatiran dari pengurus koperasi desa yang sudah lama mengelola organisasi ekonomi masyarakat.
Salah satu kritik utama muncul karena potensi ketimpangan kesejahteraan antara tenaga SPPI dan pengurus koperasi yang sudah ada. Selama ini, banyak pengurus koperasi desa bekerja tanpa gaji tetap dan hanya mengandalkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai sumber pendapatan.
Dalam praktiknya, nilai SHU yang diterima sering kali tidak besar dan tidak selalu stabil. Sementara itu, tenaga SPPI yang direkrut melalui program pemerintah diperkirakan akan memperoleh gaji tetap sebagai bagian dari penugasan negara. Perbedaan sistem imbalan ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan pengurus lama yang telah mengabdi bertahun-tahun.
SPPI Koperasi Merah Putih juga dipertanyakan karena belum jelasnya pembagian peran dan kewenangan antara tenaga baru dengan pengurus koperasi. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci apakah tenaga SPPI akan memiliki kewenangan mengambil keputusan atau hanya berperan sebagai pendamping.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan memicu konflik internal di dalam koperasi. Sebab, koperasi merupakan organisasi ekonomi berbasis anggota yang menekankan prinsip demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, sejumlah pihak menilai program ini mencerminkan pendekatan pembangunan yang cenderung top-down. Pemerintah dianggap lebih memilih menghadirkan tenaga baru dibanding memperkuat kapasitas sumber daya manusia lokal yang selama ini telah menjalankan koperasi.
Padahal, pengurus koperasi desa umumnya memiliki pemahaman mendalam mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Mereka juga telah membangun hubungan langsung dengan anggota koperasi dalam jangka waktu yang panjang.
Sorotan lain muncul terkait keterlibatan berbagai institusi dalam program pelatihan SPPI. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebelumnya menyebut adanya partisipasi sejumlah lembaga, termasuk TNI dan Polri, dalam proses pembekalan tenaga SPPI.
Keterlibatan lembaga tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat mengenai arah program, apakah sepenuhnya fokus pada penguatan ekonomi desa atau memiliki dimensi lain dalam implementasinya.
Di sisi lain, publik juga dihadapkan pada maraknya informasi tidak benar terkait rekrutmen SPPI. Sebuah unggahan viral di media sosial sempat menyebut adanya pembukaan lowongan untuk 30.000 SPPI yang akan ditempatkan di 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dengan jadwal rekrutmen mulai Juni 2026.
Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi rekrutmen yang beredar di media sosial tersebut tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang tidak berasal dari akun resmi Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja.
Pemerintah juga menemukan indikasi bahwa informasi rekrutmen yang tidak resmi tersebut dapat menjadi modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Dalam unggahan yang beredar, calon pelamar bahkan diajak bergabung dalam grup belajar untuk mempersiapkan seleksi.
Kemhan dan Kemenkop telah melakukan klarifikasi melalui kanal resmi masing-masing dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi.
Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan terkait rekrutmen program pemerintah juga diminta segera melaporkannya melalui call center resmi pemerintah di nomor 1500587.
Polemik SPPI Koperasi Merah Putih menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan di tingkat desa membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif. Program yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan ini tetap membutuhkan kejelasan mengenai status tenaga SPPI, pembagian peran, serta kesejahteraan pengurus koperasi yang telah lama berkontribusi.
Jika dikelola secara transparan dan partisipatif, program ini berpotensi menjadi momentum untuk memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat. Namun tanpa kejelasan aturan dan komunikasi yang terbuka, kebijakan ini justru berisiko memunculkan konflik baru di tingkat akar rumput.



