Deadline – Pengungkapan 7,3 kg sabu oleh Polrestabes Semarang menjadi bukti seriusnya ancaman narkoba di wilayah Jawa Tengah. Tiga tersangka berhasil diringkus dalam dua kasus yang saling terkait dan berada dalam satu jaringan peredaran narkotika lintas kota.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, menegaskan bahwa kedua kasus ini memiliki hubungan erat. Polisi sengaja merilisnya dalam satu kesempatan agar gambaran jaringan peredaran narkoba bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Penangkapan Pertama: 2 Kg Sabu di Gerbang Tol Kalikangkung
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial MB (42), warga Tambora, Jakarta Barat. Ia ditangkap pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di dalam bus Maju Muda yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang.
Saat diperiksa, polisi menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tas ransel hitam. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim dari Bekasi menuju Kartasura.
Dari hasil interogasi, MB mengungkap adanya pengiriman sabu lain yang akan masuk ke wilayah Semarang dalam waktu dekat.
Pengembangan Kasus: 5,3 Kg Sabu di Mijen
Informasi dari MB langsung ditindaklanjuti. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, yaitu FAS (32) asal Depok dan MBDP (35) warga Gayamsari, Semarang.
Keduanya diamankan pada 15 Maret 2026 pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Adinataraya, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 5,3 kilogram sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 7,3 kilogram.
Modus: Manfaatkan Kesibukan Pengamanan Mudik
Polisi mengungkap bahwa para pelaku sengaja menjalankan aksinya pada pertengahan hingga akhir Maret. Mereka memanfaatkan momen meningkatnya aktivitas kepolisian dalam pengamanan arus mudik.
Dengan asumsi petugas sedang fokus di lapangan, jaringan ini mencoba menyelundupkan narkoba ke Semarang dan sekitarnya.
FAS dan MBDP diketahui mendapat imbalan antara Rp60 juta hingga Rp80 juta untuk mengedarkan sabu tersebut.
Jaringan Masih Diburu
Polisi menyebut masih ada satu sosok pengendali utama jaringan narkoba ini yang belum tertangkap. Saat ini, penyelidikan dan pengejaran masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, antara lain:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika: ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP: penjara hingga seumur hidup
Pasal 132 UU Narkotika: pidana 4 hingga 12 tahun
Selain itu, para pelaku juga terancam denda hingga miliaran rupiah.
Komitmen Polisi Perangi Narkoba
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di momen rawan seperti menjelang mudik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



