Deadline – Putusan MK mengubah peta kewenangan penghitungan kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampaknya terhadap proses penyidikan perkara korupsi.
KPK menilai putusan ini berpotensi memengaruhi fungsi audit internal mereka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan mendalami apakah masih bisa menghitung kerugian negara secara mandiri.
“KPK akan mempelajari dampak pada fungsi akuntansi forensik. Apakah kewenangan itu masih ada atau tidak setelah putusan,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
KPK sebelumnya sering menghitung kerugian negara dalam penyidikan. Hasil perhitungan itu kerap dinyatakan sah oleh hakim di persidangan. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Dalam beberapa perkara, penghitungan oleh KPK dan pihak lain tetap diakui oleh majelis hakim,” ujar Budi.
KPK kini fokus menutup celah hukum. Biro hukum KPK akan menelaah putusan untuk memastikan penanganan perkara tetap kuat dan tidak mudah digugat di pengadilan.
Meski begitu, KPK menegaskan sikap patuh. Lembaga ini menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK Kunci Kewenangan di Tangan BPK
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Putusan ini dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
Permohonan diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menilai ada ketidakjelasan soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam Pasal 603 KUHP.
MK menolak seluruh permohonan. Hakim menyatakan aturan sudah jelas. Penilaian kerugian negara harus berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor resmi keuangan negara.
“Lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK,” bunyi pertimbangan putusan MK.
Dampak Langsung ke Penanganan Korupsi
Putusan MK ini berpotensi mengubah prosedur penyidikan korupsi. KPK harus menyesuaikan mekanisme pembuktian kerugian negara di setiap perkara.
KPK kini menunggu hasil kajian internal. Hasil itu akan menentukan apakah seluruh penghitungan harus melalui BPK atau tetap bisa melibatkan akuntansi forensik internal.



