VOICE OF JAKARTA |Ratusan warga, organisasi masyarakat, serta tokoh agama di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyatakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran Tramadol ilegal.
Deklarasi tersebut digelar di Taman Petamburan, Tanah Abang, pada Jumat (7/8/2026).
Kegiatan itu menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintah untuk menyatukan langkah dalam menghadapi peredaran obat keras yang dijual secara ilegal tanpa resep.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan deklarasi tersebut bertujuan menyatukan persepsi sekaligus memperkuat barisan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat keras.
“Peredaran obat keras di Tanah Abang sangat masif. Masa depan generasi muda kita sedang dipertaruhkan.”
Pemkot Dorong Sinergi Lintas Instansi
Arifin mengapresiasi keterlibatan masyarakat, pemuda dan tokoh agama di Tanah Abang yang menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat keamanan menjaga lingkungan.
Ia menilai pemberantasan peredaran obat ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi.
Karena itu, ia mengajak BPOM, Suku Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan Satpol PP untuk membangun pengawasan terpadu.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran obat keras yang dijual secara ilegal.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih dan apresiasi kepada seluruh komponen tokoh masyarakat, pemuda, agama yang tergabung di Tanah Abang yang mendeklarasikan komitmen perang terhadap peredaran Tramadol ilegal,” ujar Arifin.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan Tramadol secara bebas tanpa resep.
“Jika ditemukan peredaran Tramadol dijual bebas tanpa resep, segera laporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sosialisasi Menyasar Titik Rawan
Setelah deklarasi, masyarakat Tanah Abang akan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap transaksi obat ilegal.
Sosialisasi akan dilakukan secara berkeliling, termasuk di kawasan sekitar Jembatan Tanah Tinggi hingga area dekat museum.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga akan menyasar penjual maupun calon pembeli.
Spanduk dan materi imbauan edukatif akan dipasang di sejumlah lokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran obat keras secara ilegal.
CCTV dan Saluran Aduan Diperkuat
Pemantauan di lapangan juga akan diperkuat melalui pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Menurut Arifin, pengawasan berbasis teknologi tersebut diharapkan membantu aparat dan masyarakat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah juga akan menyediakan saluran aduan atau hotline bagi warga yang ingin menyampaikan laporan mengenai dugaan transaksi obat ilegal.
“Kami juga akan memperkuat pengawasan melalui pemasangan kamera CCTV di beberapa titik rawan, serta menyediakan saluran aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi transaksi obat ilegal,” tandas Arifin.
Warga Dilibatkan dalam Pengawasan
Deklarasi di Tanah Abang menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan lingkungan.
Pemerintah berharap keterlibatan warga, tokoh agama, organisasi masyarakat dan pemuda dapat memperkuat upaya pencegahan sejak tingkat lingkungan.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan generasi muda.
Pemberantasan peredaran obat ilegal selanjutnya akan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penindakan sesuai ketentuan hukum, serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan obat keras.



