Begal Wanita Bercelurit di Malang Rampas Honda Vario Milik Pelajar, Polisi Buru Rekannya

Deadline – Begal bercelurit di Malang menggegerkan warga setelah seorang wanita berusia 28 tahun nekat merampas sepeda motor milik seorang pelajar. Aksi kriminal tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan kini pelaku telah diamankan polisi.

Pelaku begal berinisial RA (28) ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pelajar berinisial CD (17). Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario dan ponsel miliknya. Sementara satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi Begal ini terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang. Saat itu korban sedang berkendara sendirian pada dini hari untuk pulang ke rumahnya di Desa Sumbergepoh, Kecamatan Lawang.

Menurut keterangan polisi, situasi jalan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan kemudian menghentikan korban di tengah jalan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mendekati korban. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Korban saat itu sedang berkendara hendak pulang. Di tengah perjalanan, ia diberhentikan oleh dua orang yang berboncengan dengan motor,” ujar Bambang pada Selasa (10/3/2026).

Karena takut dengan ancaman senjata tajam tersebut, korban tidak berani melawan dan akhirnya menyerahkan motor yang dikendarainya. Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah kejadian tersebut, korban segera pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lawang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

BACA JUGA  Viral! Copet di Tanah Abang Dipukuli Massa di Tengah Kerumunan Pasar

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada RA sebagai salah satu pelaku pembegalan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RA pada Kamis (5/3/2026) di rumahnya yang berada di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama anggota Polsek Lawang. Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, serta satu unit ponsel milik korban.

Akibat peristiwa pembegalan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp17,5 juta.

Saat ini RA telah diamankan di Polsek Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan masih terus diburu oleh petugas,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari di jalan yang sepi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER