Lakukan Pemerasan Terhadap Tersangka Narkoba Rp375 Juta, Kombes Ardiyanto TB Kini Jalani Patsus di Mabes Polri

Deadline – Pemerasan terhadap tersangka narkoba yang melibatkan perwira menengah kepolisian di Nusa Tenggara Timur kini memasuki tahap serius. Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi menjalani penempatan khusus (patsus) di Markas Besar Polri setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Henry Novika Chandra, pada Minggu, 15 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa Ardiyanto saat ini telah berada di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sudah di Jakarta,” kata Henry saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Setelah menjalani masa patsus, Ardiyanto dijadwalkan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sidang etik ini akan menentukan sanksi yang dijatuhkan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Henry menegaskan institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan dugaan peredaran obat terlarang jenis poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah personel polisi diduga menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.

Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, Ardiyanto bersama enam anggota lain diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

Modus yang digunakan adalah melakukan negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan status penahanan untuk menekan korban. Dari praktik tersebut, transaksi yang diduga terkait pemerasan mencapai Rp375 juta.

BACA JUGA  Ibu Bhayangkari Diperas Rp500 Juta oleh Oknum Polisi, Video Penyerahan Uang Gegerkan Ambon

“Diduga anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu memeras dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” ujar Andra dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Bidang Propam Polda NTT kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain Ardiyanto, enam anggota lain yang diperiksa adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Dalam proses penyelidikan internal itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana pemerasan. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam sidang etik mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba. Proses sidang etik yang akan digelar di Mabes Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas institusi kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER