Deadline – Kasus Amsal Sitepu kini menjadi sorotan nasional. Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu tidak lagi sekadar menghadapi perkara hukum, tetapi juga menjadi simbol perdebatan besar: apakah karya kreatif bisa dianggap korupsi?
Perkembangan terbaru datang dari Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam melihat perkara tersebut, bukan sekadar kasus individu, melainkan isu yang berdampak luas pada industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pada Senin, 30 Maret 2026, setelah mendengar langsung keluhan Amsal melalui sambungan Zoom.
Menurut Komisi III, penegakan hukum dalam kasus ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Hal tersebut sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada 2026.
Kreativitas Dipersoalkan, DPR Soroti Kejanggalan
Kasus ini berawal dari tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, DPR menilai ada kejanggalan mendasar.
Dalam pandangan mereka, pekerjaan kreatif seperti ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing tidak memiliki standar harga baku. Menyamakan komponen tersebut dengan nilai nol dinilai tidak masuk akal.
DPR bahkan mengingatkan bahwa tuntutan terhadap Amsal berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri kreatif. Jika tidak ditangani secara adil, kasus ini bisa merusak iklim kerja sama antara kreator dan pemerintah.
Komisi III juga meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, bahkan membuka kemungkinan vonis bebas atau hukuman ringan. Hakim diminta menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pelaku ekonomi kreatif.
Tuntutan Jaksa: Penjara dan Ganti Rugi
Di sisi lain, Kejaksaan tetap pada pendiriannya. Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp202 juta.
Jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang bersumber dari dana desa. Meski dakwaan utama tidak terbukti, Amsal dianggap bersalah dalam dakwaan subsider karena dinilai menimbulkan kerugian negara.
Jika denda tidak dibayar, Amsal terancam hukuman tambahan berupa kurungan. Bahkan, jika uang pengganti tidak dilunasi, harta bendanya bisa disita dan dilelang.
Pembelaan Amsal: “Saya Hanya Pekerja Seni”
Dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Medan pada 4 Maret 2026, Amsal menolak seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam pekerjaannya.
Amsal menjelaskan bahwa seluruh biaya yang digunakan merupakan bagian sah dari proses produksi audiovisual. Mulai dari ide, penggunaan alat, hingga proses editing adalah pekerjaan profesional yang tidak bisa dinilai nol.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum perkara ini. Menurutnya, jika ada persoalan, seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Selain itu, ia menyoroti tidak dilibatkannya pihak pengguna jasa dalam pertanggungjawaban hukum.
Gekrafs Angkat Bicara: Bukan Kriminal, Ini Kreativitas
Dukungan terhadap Amsal datang dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs). Ketua umumnya, Kawendra Lukistian, menilai kasus ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif.
Ia mengingatkan bahwa jika kreator yang bekerja sama dengan pemerintah justru berujung pada jeratan hukum, maka ke depan banyak pelaku ekraf akan enggan terlibat.
Kawendra menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas tidak seharusnya diposisikan sebagai tindakan kriminal. Ia meminta negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para kreator.
Menurutnya, tanpa jaminan tersebut, perkembangan industri kreatif nasional bisa terhambat.
Ujian Besar bagi Hukum dan Industri Kreatif
Kasus Amsal Sitepu kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja kreatif juga tidak bisa diabaikan.
Perkara ini bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum. Banyak pihak menilai, hasil dari kasus ini akan menjadi acuan bagi masa depan hubungan antara pemerintah dan pelaku ekonomi kreatif.
Semua mata kini tertuju pada putusan hakim. Akankah kasus ini menjadi preseden yang menakutkan, atau justru menjadi titik terang bagi keadilan di sektor kreatif?



