Investasi Bodong Berujung Perampokan Brutal, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Bogor

Deadline – Investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, kasus berujung perampokan brutal terjadi di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Investasi bodong ini menjerat seorang pria berinisial T yang mengalami kerugian hingga Rp125 juta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Maret 2026, di Desa Cijayanti.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menyampaikan bahwa keempat pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.

“Penyelidikan kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Investasi bodong ini bermula saat korban dihubungi pelaku berinisial MF. Korban dijanjikan keuntungan besar, yakni uang yang disetor akan dikembalikan hingga tiga kali lipat oleh seorang bos fiktif.

Tergiur iming-iming tersebut, korban mengumpulkan dana bersama rekan-rekannya hingga mencapai sekitar Rp125 juta.

Setelah uang terkumpul, korban bertemu dengan pelaku MF dan bersama-sama menuju lokasi yang telah ditentukan menggunakan mobil masing-masing. Dalam perjalanan, MF berpindah ke mobil korban, sebuah Xpander hitam.

Namun, setibanya di lokasi kejadian, kendaraan korban tiba-tiba diadang mobil lain, yaitu Toyota Calya hitam. Dari mobil tersebut turun lima orang yang langsung melakukan aksi perampokan.

Korban ditarik keluar dari mobil dan mengalami kekerasan fisik. Ia diinjak-injak oleh dua pelaku berinisial F dan R sambil ditodong senjata yang diduga airsoft gun.

Dalam aksi tersebut, pelaku MF juga berpura-pura menjadi korban. Ia bahkan diikat oleh rekan pelaku lainnya untuk mengelabui korban agar situasi terlihat seperti perampokan oleh pihak luar.

Saat korban tidak berdaya, pelaku berinisial YS mengambil uang Rp125 juta yang telah disiapkan korban. Setelah itu, seluruh pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka dari Penjara, Soroti Vonis 6 Tahun dan Ketimpangan Hukum

Polisi mengungkap bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing. MF bertugas mencari korban, YS sebagai pengambil uang, N menyediakan kendaraan, dan A berperan sebagai sopir sekaligus membantu aksi.

“Saat ini seluruh terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Trias.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER