Voice of jakarata | Pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate dan Gasibu, Bandung, mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026, sebagai bagian dari penataan kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat. Kebijakan ini mengakibatkan perubahan signifikan pada sejumlah ruas jalan utama di sekitar lokasi, yang selama ini menjadi jalur padat kendaraan.
Dari arah Jalan Supratman, kendaraan tidak lagi dapat langsung menuju Gedung Sate. Arus lalu lintas kini dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian menuju Jalan Surapati sebagai jalur penghubung ke kawasan Dago dan Pasteur.
Sementara itu, pengendara dari arah Dago diarahkan untuk menggunakan Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate. Akses menuju Gedung Sate sendiri tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit, terutama untuk mendukung aktivitas operasional di kawasan tersebut.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan dan waktu keberangkatan guna menghindari kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Menurut otoritas setempat, rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan ditujukan untuk memastikan kelancaran proses penataan kawasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas ruang publik di pusat Kota Bandung, yang kerap menjadi titik aktivitas administratif dan sosial masyarakat. https://www.jabarprov.go.id/berita/mulai-30-april-rekayasa-lalu-lintas-di-kawasan-gedung-sate-berlaku-23975



