TANGERANG SELATAN – voice of Jakarta |Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), menerapkan sistem pendidikan inklusif guna menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Pilar, pembangunan kota yang inklusif tidak dapat dipisahkan dari penyediaan layanan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh anak tanpa diskriminasi.
“PP TUNAS dan peningkatan layanan sekolah inklusif tidak bisa dipisahkan. Tangerang Selatan memiliki misi menjadi kota yang inklusif bagi semua orang. Artinya, pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Pendidikan Inklusif Fokus pada Kesetaraan Kesempatan
Pilar menjelaskan bahwa konsep pendidikan inklusif bukan berarti seluruh peserta didik mendapatkan metode pembelajaran yang sama.
Sebaliknya, setiap anak membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing agar memiliki kesempatan yang setara dalam meraih prestasi dan masa depan yang lebih baik.
“Inklusif itu bicara kesetaraan. Bukan berarti diajarkan dengan standar yang sama, tetapi dengan pendekatan yang berbeda agar tujuannya sama, yaitu mereka memiliki masa depan yang cerah,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan inklusif tidak hanya diukur dari akses masuk sekolah, tetapi juga dari kemampuan sistem pendidikan dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap peserta didik.
Pemkot Tambah Guru Pendamping dan Kaji Insentif Khusus
Untuk memperkuat implementasi pendidikan inklusif, Pemkot Tangerang Selatan akan terus meningkatkan jumlah guru pendamping melalui program sertifikasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun.
Pilar mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif khusus bagi guru pendamping sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang mereka emban.
“Minimal satu sekolah memiliki satu guru pendamping. Sertifikasinya akan terus kita tambah, dan ke depan sedang kita rumuskan kemungkinan pemberian insentif agar mereka semakin termotivasi,” jelasnya.
Selama dua tahun terakhir, Pemkot Tangsel juga telah menggelar berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga pendidik agar memiliki kompetensi dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
Fasilitas Ramah ABK dan Transportasi Gratis
Selain penguatan sumber daya manusia, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kualitas sarana pendidikan yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus.
Pilar meminta Dinas Pendidikan menyusun surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif dan implementasi PP TUNAS di seluruh sekolah di Tangerang Selatan.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pendidikan yang mendukung kebutuhan siswa berkebutuhan khusus.
Salah satu bentuk dukungan yang telah berjalan adalah penyediaan layanan transportasi sekolah gratis bagi ABK.
Saat ini, Pemkot Tangsel mengoperasikan tiga armada khusus yang setiap hari melayani antar-jemput siswa berkebutuhan khusus dari rumah menuju sekolah dan sebaliknya.
“Alhamdulillah saat ini ada tiga kendaraan yang selalu terisi penuh oleh anak-anak berkebutuhan khusus. Ini menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah daerah sangat tepat untuk membantu mereka bersekolah dengan aman dan nyaman,” katanya.
PP TUNAS Jadi Panduan Perlindungan Anak di Era Digital
Dalam kesempatan yang sama, Pilar menyoroti pentingnya implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial menghadirkan tantangan baru bagi keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan anak.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi orang tua dan tenaga pendidik dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
“Dengan PP TUNAS ini mudah-mudahan ada satu arah dan panduan bagi orang tua maupun guru untuk mendidik anak-anak agar bijak menggunakan teknologi digital dan media sosial,” tegas Pilar.
Sosialisasi Akan Diperluas Hingga Tingkat Lingkungan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana memperluas sosialisasi PP TUNAS tidak hanya di sekolah, tetapi juga melalui organisasi masyarakat dan lingkungan permukiman.
Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak orang tua, guru, dan masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital serta mendukung terwujudnya lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh anak.
Dengan kombinasi pendidikan inklusif, peningkatan kompetensi guru, fasilitas yang ramah ABK, serta perlindungan anak di era digital, Pemkot Tangerang Selatan berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih setara dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.



