TANGERANG – VOICE OF JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Pesta Diskon Kemerdekaan, sebuah program keringanan pajak daerah yang memberikan potongan hingga 45 persen kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026 tersebut mencakup potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).
Potongan BPHTB hingga 45 Persen
Dalam program tersebut, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan BPHTB sebesar 45 persen dari pokok pajak terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).
Keringanan itu dikhususkan bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah seperti PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan PTKL, sehingga proses penyelesaian kewajiban perpajakan menjadi lebih ringan.
Sachrudin berharap masyarakat yang telah menerima sertipikat melalui program tersebut segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia.
“Kami berharap masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” katanya.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan objek pajak berasal dari program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
PBB-P2 dan Denda Pajak Juga Dipangkas
Selain BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014.
Sementara itu, SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 8 persen.
Pemerintah juga menghapus seluruh sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan.
Pajak untuk Mendorong Pembangunan Kota
Sachrudin menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan Kota Tangerang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Sachrudin.
Program Pesta Diskon Kemerdekaan resmi berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang.



