Voice of Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas serta menjaga citra institusi di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif di kalangan anggota agar lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5).
Menurutnya, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel, khususnya di ruang digital saat bertugas.
Polri juga menegaskan bahwa seluruh anggota wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.
Meski demikian, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta berada di bawah koordinasi resmi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan saat bertugas,” kata Johnny.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dalam bermedia sosial, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di era digital. https://humas.polri.go.id/news/detail/2375484-polri-tegaskan-larangan-live-streaming-saat-bertugas-jaga-profesionalitas-anggota



