Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek JPU Soroti Independensi Ahli Meringankan

Voice of Jakarta |  Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan catatan penting terkait objektivitas keterangan ahli tersebut. Ia menyoroti adanya hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.https://voiceofjakarta.id/

“Hal ini menjadi perhatian kami terkait independensi pendapat yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy.

Perdebatan Ranah Administratif vs Pidana

Dalam keterangannya, ahli menyebut perkara ini berada dalam ranah administrasi. Namun, JPU menilai terdapat kontradiksi dengan prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi.

Menurut Roy, tindakan yang diduga dilakukan terdakwa tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada tindak pidana korupsi karena adanya konflik kepentingan yang berdampak pada kerugian negara.

“Tindakan yang menciptakan konflik kepentingan hingga memperkaya korporasi tertentu dan merugikan negara merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Soroti Konsep Kejahatan Kerah Putih

JPU juga mengaitkan perkara ini dengan konsep white collar crime atau kejahatan kerah putih, sebagaimana tertuang dalam karya ilmiah Prof. Romli. Dalam persidangan, ahli disebut membenarkan bahwa kejahatan tersebut termasuk dalam kategori korupsi apabila didukung fakta dan alat bukti.

Berdasarkan hal tersebut, JPU menyatakan keyakinannya bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

“Kami melihat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta keuntungan yang dinikmati terdakwa,” kata Roy.

BACA JUGA  TNI Bunuh Kacab Bank: 1 Terdakwa Tak Ditahan, Ini Alasannya

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Perkembangan kasus ini dinilai penting dalam menguji akuntabilitas program pemerintah sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor pendidikan. https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/11908/read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER