TNI Bunuh Kacab Bank: 1 Terdakwa Tak Ditahan, Ini Alasannya

Deadline – Sidang perdana kasus pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Tiga prajurit TNI duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Tiga terdakwa itu adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dua terdakwa pertama sudah ditahan sejak Agustus 2025. Sementara Serka Frengky Yaru belum ditahan.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, status tidak ditahan bisa berubah. Jika terdakwa tidak kooperatif, majelis hakim berwenang melakukan penahanan.

Kenapa Serka Frengky Tidak Ditahan?

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan dua alasan utama. Pertama soal kewenangan. Dalam sistem militer, penahanan berada di tangan atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara.

Kedua soal peran terdakwa. Berdasarkan hasil penyidikan, Serka Frengky dinilai tidak aktif saat kejadian.

Ia disebut hanya berada di dalam mobil dan tidak ikut turun ke lokasi kejadian. Perannya berbeda dibanding dua terdakwa lain.

Awal Mula di Lokasi

Menurut oditur, Serka Frengky awalnya tidak datang untuk melakukan pembunuhan. Ia berniat melakukan penarikan mobil leasing.

Namun target yang dicari tidak ditemukan. Ia kemudian mengikuti pergerakan Kopda Feri Herianto.

Selama kejadian berlangsung, ia tetap berada di dalam kendaraan dan tidak terlibat langsung di luar.

Keterlibatan Sempat Tidak Jelas

Nama Serka Frengky sempat tidak muncul di awal kasus. Penyidik awalnya hanya menemukan dua anggota TNI yang terlibat.

Namun setelah pendalaman, ditemukan peran tambahan. Proses ini membuat penyidikan berlangsung lebih lama hingga akhirnya dimasukkan dalam berkas perkara.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Korban disebut dibawa secara paksa dan mengalami pemukulan hingga meninggal dunia.

BACA JUGA  SBY Desak PBB Hentikan UNIFIL Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyusun dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebagai cadangan, digunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Khusus Serka Mochamad Nasir, ada tambahan dakwaan. Ia diduga menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban.

Sidang Berlanjut

Sidang perdana ini menjadi awal pembuktian peran masing-masing terdakwa. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum menentukan putusan akhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER