Deadline – Kasus air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus memicu polemik baru. Andrie secara tegas menolak jika perkara ini disidangkan di peradilan militer. Ia menilai jalur tersebut berisiko melindungi pelaku dan menghambat keadilan.
Kasus air keras ini bermula dari serangan brutal yang menyasar Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Serangan itu menyebabkan luka serius di wajah dan tubuhnya. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga memicu kekhawatiran luas soal kebebasan sipil.
Mosi Tidak Percaya ke Peradilan Militer
Andrie Yunus menyampaikan keberatannya melalui surat tertanggal 3 April 2026. Isi surat itu dibacakan oleh Sukidi di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan semua pelaku, baik sipil maupun militer, harus diadili di peradilan umum. Ia juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di peradilan militer.
Menurut Andrie Yunus, peradilan militer selama ini kerap menjadi ruang impunitas. Ia menilai prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tidak diadili dalam sistem internal militer.
Serangan Dinilai Bentuk Teror
Andrie Yunus menyebut penyiraman air keras sebagai bentuk teror. Targetnya bukan hanya dirinya, tetapi juga gerakan masyarakat sipil.
Ia menilai serangan ini bertujuan menciptakan rasa takut. Tujuannya untuk melemahkan perjuangan melawan penindasan dan militerisme.
Karena itu, Andrie mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Tim ini diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan, bukan hanya pelaku lapangan.
Kondisi Korban Mengkhawatirkan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mengungkap kondisi Andrie masih kritis. Cairan air keras telah merusak mata kanan korban.
Ada risiko kebutaan permanen. Bahkan terdapat kemungkinan bola mata harus diangkat jika kondisi memburuk.
Lebih dari 20 persen bagian tubuh kanan Andrie mengalami luka bakar. Sejumlah bagian tubuh memerlukan operasi cangkok kulit.
Saat ini Andrie dirawat di High Care Unit (HCU) RSCM, Jakarta Pusat. Penanganan medis masih terus berlangsung.
Amnesty: Peradilan Militer Alat Politik
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peradilan militer belum independen. Ia menyebut sistem tersebut masih berfungsi sebagai instrumen politik.
Menurutnya, sejarah menunjukkan peradilan militer sering melindungi aparat. Kasus besar seperti Tragedi Trisakti dan penculikan aktivis 1998 dinilai tidak memberikan keadilan melalui jalur tersebut.
Usman juga menyoroti aturan hukum yang belum sinkron. Undang-undang lama tentang peradilan militer masih digunakan, meski sudah ada regulasi baru yang menegaskan kesetaraan di depan hukum.
Ia menilai prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Hal ini sesuai prinsip konstitusi.
Tiga Masalah Utama Peradilan Militer
Usman mengidentifikasi tiga persoalan utama.
Pertama, tidak ada kesetaraan hukum karena proses berbeda berdasarkan pangkat.
Kedua, adanya mekanisme atasan yang bisa mempengaruhi hukuman.
Ketiga, proses perkara bisa terhambat oleh struktur internal militer.
Ia juga menilai tidak ada kasus pelanggaran HAM yang benar-benar tuntas melalui peradilan militer.
Pemerintah: Tidak Bisa Intervensi
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum. Ia menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan harus dihormati.
Menurutnya, negara tidak boleh menentukan jalur peradilan berdasarkan tekanan publik. Proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, TNI menyatakan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung di bawah Pusat Polisi Militer.
Desakan Transparansi Menguat
Kasus ini memicu tuntutan luas dari masyarakat sipil. Mereka meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Desakan utama tetap sama. Semua pelaku harus diadili di peradilan umum agar prosesnya terbuka dan bisa diawasi publik.
Kasus air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian serius bagi sistem hukum. Publik menunggu apakah keadilan akan ditegakkan secara setara.



