Banten Raih Paritrana Award 2025 Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Voice of Jakarta | Banten meraih Paritrana Award 2025 dalam kategori Pemerintah Provinsi Terbaik atas komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dalam acara Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Plaza BP Jamsostek, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Selain Pemerintah Provinsi Banten, penghargaan juga diberikan kepada Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan, Kabupaten Tangerang, atas kontribusi mereka dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA  5 Desa Hilang Total Akibat Banjir Bandang dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hapus Status Wilayah

“Alhamdulillah hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kepala Desa Panongan, kami mendapatkan Penghargaan Paritrana Award 2025,” ujar Andra Soni usai acara.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

Saat ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten telah menjangkau sekitar 2,4 juta pekerja, termasuk pekerja rentan di sektor informal.

Pemerintah Provinsi Banten juga menargetkan kontribusi aktif dalam program nasional perlindungan terhadap 10 juta pekerja rentan di Indonesia.

“Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” kata Andra.

Pemprov Banten sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti nelayan, petani, buruh harian, hingga pekerja mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya perlindungan pekerja di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global.

“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkatkan kinerja dunia usaha sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap perusahaan.

Pada acara tersebut juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar pekerja informal, termasuk asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, buruh tani, dan nelayan.

Menurut Muhaimin, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan pekerjaan berisiko tinggi harus mendapatkan perlindungan dari berbagai potensi risiko sosial dan ekonomi.

“Pemerintah daerah dapat berperan memberikan jaminan sosial sekaligus bantuan stimulus iuran bagi masyarakat rentan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut Paritrana Award sebagai bentuk apresiasi terhadap sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.

“Bersama-sama memberikan perlindungan terbaik kepada pekerja khususnya pekerja rentan,” ujar Saiful.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah pekerja di Banten mencapai 5,92 juta orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2,73 juta pekerja atau sekitar 46,03 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui target dalam RPJMD 2025-2030, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat hingga 65 persen pada 2030, dengan kenaikan rata-rata 2 hingga 3 persen setiap tahun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER