Voice of Jakarta | Industri perfilman Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya produksi film, pertumbuhan platform digital, serta penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Namun, perkembangan tersebut masih menyisakan persoalan terkait perlindungan dan kepastian kerja bagi para pekerja perfilman.
Persoalan yang dihadapi antara lain kontrak kerja, upah, jam kerja, lembur, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial hingga dampak digitalisasi dan AI terhadap masa depan pekerjaan.
Kondisi tersebut mendorong Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) memperkuat representasi pekerja melalui serikat pekerja yang demokratis, independen dan mampu meningkatkan daya tawar.
F-SPPI menilai perlindungan hukum saja tidak cukup. Pekerja juga membutuhkan wadah untuk menyampaikan kepentingan, memperoleh pendampingan, memahami hak-haknya serta memiliki posisi yang lebih kuat dalam hubungan industrial.
Dorong Standar Kerja Sektoral
Karakter industri perfilman yang banyak menggunakan pola kerja berbasis proyek membuat pekerja berpindah dari satu produksi ke produksi lainnya. Hubungan kerja juga dapat berbentuk kontrak, freelance maupun pola kerja lain yang terus berkembang.
Karena itu, F-SPPI mendorong penguatan serikat pekerja berbasis sektor agar perlindungan tidak bergantung pada satu perusahaan atau satu proyek.
Salah satu gagasan yang didorong adalah penyusunan Standar Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama Sektoral Perfilman Indonesia.
Standar tersebut diharapkan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kontrak, upah dan lembur, jam kerja, keselamatan produksi, jaminan sosial hingga perlindungan pekerja ketika proyek dihentikan atau hubungan kerja berakhir.
F-SPPI juga menilai perkembangan AI perlu menjadi bagian dari pembahasan agar transformasi teknologi tidak mengurangi hak, keamanan dan posisi tawar pekerja.
Usulkan Dewan Hubungan Industrial Perfilman
Untuk memperkuat dialog antara pekerja dan pemangku kepentingan industri, F-SPPI mengusulkan pembentukan Dewan Hubungan Industrial Perfilman Indonesia.
Forum tersebut diharapkan mempertemukan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi dan profesional untuk membahas standar kerja, keselamatan, perkembangan teknologi, kompetensi dan perlindungan sosial.
Gagasan tersebut sejalan dengan prinsip hubungan industrial yang menempatkan dialog dan kerja sama antara pekerja, pengusaha dan pemerintah sebagai bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
Hak Pekerja Harus Mengikuti Mobilitas
F-SPPI juga memperkenalkan gagasan Portable Worker Rights, yakni konsep agar hak dan rekam jejak profesional pekerja tetap melekat meski mereka berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya.
Konsep tersebut dapat mencakup riwayat pelatihan, sertifikasi, kompetensi, pengalaman profesional, keselamatan kerja dan kepesertaan jaminan sosial.
Dengan demikian, berakhirnya sebuah produksi tidak berarti berakhir pula akses pekerja terhadap perlindungan dan rekam jejak profesionalnya.
Pada akhirnya, F-SPPI menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja tidak semata-mata berkaitan dengan keanggotaan, tetapi harus memberikan manfaat nyata melalui pendampingan, pendidikan, representasi dan perundingan.
Tujuannya adalah mengubah posisi pekerja perfilman dari sekadar pihak yang menerima perlindungan menjadi pihak yang memiliki daya tawar dan ikut menentukan arah masa depan industri.
Bagi F-SPPI, industri perfilman yang berkelanjutan bukan hanya industri yang mampu menghasilkan karya dan memperluas pasar, tetapi juga industri yang mampu menghargai dan melindungi manusia di balik setiap karya.



