Di Balik Gemerlap Industri Film, FSPPI Soroti Perlindungan Ribuan Pekerja

Voice of Jakarta | Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) kembali mendorong pemerintah memperkuat regulasi untuk memberikan kepastian status kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja industri perfilman.

Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi FSPPI dengan Direktur Film, Musik, dan Seni Kementerian Kebudayaan RI, Irini Dewi Wanti. Pertemuan dipimpin Ketua FSPPI Dr. Rizal Djibran bersama jajaran pengurus, Zulfikar, Ivan Wijaya, Rosita S., Awing Lee dan Devri Dahler.

Audiensi tersebut diarahkan Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, serta mendapat sambutan positif dari Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Giring Ganesha.

Pertemuan menjadi bagian dari upaya FSPPI membangun dukungan pemerintah terhadap penyusunan regulasi perfilman yang lebih komprehensif. Salah satu fokus utama adalah memastikan aspek ketenagakerjaan menjadi bagian integral dari tata kelola industri film nasional.

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2026, FSPPI juga melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, beserta jajaran.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, FSPPI menyampaikan pentingnya menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu fondasi pembangunan industri perfilman Indonesia.

Menurut Rizal Djibran, persoalan perfilman tidak hanya berkaitan dengan produksi dan kualitas karya, tetapi juga dengan manusia yang bekerja di balik layar.

“Ketika berbicara tentang film, kita tidak hanya berbicara tentang karya, tetapi juga tentang manusia yang bekerja untuk melahirkan karya tersebut. Mereka membutuhkan kepastian hukum.”

Industri perfilman melibatkan berbagai profesi dengan pola kerja yang beragam, mulai dari pekerja kontrak, freelance hingga pekerja berbasis proyek.

Namun, FSPPI menilai belum terdapat kerangka regulasi yang secara utuh mampu menjawab karakteristik hubungan kerja tersebut.

 

Melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman atau Lembaga Riset FSPPI, telah dilakukan kajian akademik mengenai kondisi ketenagakerjaan di industri perfilman.

BACA JUGA  Film Pendek GEMA Karya Pelajar Depok Curi Perhatian

Kajian tersebut menemukan adanya unsur hubungan industrial yang kuat serta mengidentifikasi 16 titik persoalan atau kekosongan hukum dari hulu hingga hilir industri perfilman.

Persoalan itu antara lain menyangkut status hubungan kerja, kontrak, upah atau honorarium, jam kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, penyelesaian perselisihan hingga perlindungan pekerja dalam rantai produksi dan distribusi.

FSPPI berpandangan bahwa karakter industri perfilman yang kompleks membuat pengaturannya tidak dapat dibebankan kepada satu kementerian.

Kementerian Kebudayaan memiliki peran dalam tata kelola film dan kebudayaan. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan berwenang dalam aspek hubungan industrial dan perlindungan pekerja.

Di sisi lain, Kementerian Ekonomi Kreatif berperan dalam pengembangan industri dan bisnis. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki peran dalam penyiapan talenta, riset dan inovasi.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran dalam perkembangan distribusi digital, platform serta teknologi.

Karena itu, FSPPI mendorong kebijakan lintas kementerian yang melihat perfilman sebagai satu ekosistem yang mencakup kebudayaan, industri, teknologi sekaligus dunia kerja.

FSPPI menegaskan, perjuangan menghadirkan regulasi yang lebih kuat bukan dimaksudkan untuk membebani industri perfilman.

Sebaliknya, kepastian hukum dinilai dapat memberikan perlindungan dan kejelasan bagi pekerja, rumah produksi, investor maupun pemerintah.

“Industri film tidak akan benar-benar maju jika manusianya tidak mendapatkan perlindungan. Film boleh menjadi industri besar, tetapi orang-orang yang membuatnya tidak boleh kehilangan kepastian hukum,” tegas Rizal.

Audiensi dengan Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bagian dari langkah strategis FSPPI untuk memastikan pekerja perfilman masuk dalam pembahasan kebijakan dan regulasi perfilman nasional.

Bagi FSPPI, masa depan industri film Indonesia tidak hanya ditentukan oleh karya yang tampil di layar, tetapi juga oleh kondisi ribuan pekerja yang berada di belakangnya.

BACA JUGA  Dr. Rizal Djibran Tampilkan Ketoprak Humor dalam Perayaan 50 Tahun Ramayana Purawisata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER