Voice of jakarta | Â Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengawal usulan kebijakan perlindungan pekerja rentan yang dinilai dapat memberikan kepastian hak bagi pekerja di industri perfilman Indonesia.
Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran.S.sos,M.M,PD,CFA bersama sejumlah serikat pekerja perfilman mendatangi Gedung DPR RI pada 24 Agustus 2026. Rombongan diterima Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi pekerja perfilman, mulai dari upah, kepastian hubungan kerja, pembayaran, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan dari diskriminasi.
FSPPI meminta Baleg DPR RI turut mengawal draft usulan yang diajukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea terkait perlindungan pekerja rentan.
Usulan tersebut dinilai memiliki relevansi dengan kondisi pekerja perfilman, terutama karena sebagian pekerja dalam industri kreatif menghadapi pola kerja yang tidak selalu memberikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan sosial dalam jangka panjang.
Pertemuan di Baleg DPR RI dihadiri sejumlah perwakilan serikat pekerja yang bergerak di berbagai bidang perfilman.
Di antaranya Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran, Wakil Ketua Umum Zulfikar, Sekretaris Serikat Pekerja Pemeranan Film Indonesia Rosita Simatupang, Ketua Serikat Pekerja Media Film dan Televisi Indonesia Chaidar Sulaiman, serta perwakilan Serikat Pekerja Manajemen Produksi Film Indonesia, Serikat Pekerja Tata Laga, Serikat Pekerja Tata Kamera, Serikat Pekerja Editor dan Serikat Pekerja Artistik.

Kehadiran berbagai serikat tersebut menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja perfilman mencakup berbagai profesi dalam satu ekosistem produksi.
Sebuah produksi film, misalnya, tidak hanya melibatkan aktor dan sutradara, tetapi juga pekerja kamera, tata lampu, manajemen produksi, editor, tata laga, artistik dan berbagai tenaga pendukung lainnya.
Masing-masing memiliki keahlian serta risiko kerja yang berbeda, namun menghadapi kebutuhan yang sama terhadap kepastian hak dan perlindungan sebagai pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, FSPPI menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja perfilman.
Selain persoalan pembayaran dan kepastian hubungan kerja, agenda yang dibahas mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, perlindungan dari diskriminasi serta hak pekerja untuk berserikat.
Bagi FSPPI, perlindungan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Industri perfilman bergantung pada tenaga manusia yang mencurahkan waktu, keterampilan dan tenaga dalam setiap proses produksi.
Karena itu, pekerja perfilman dinilai perlu mendapatkan posisi yang jelas dalam kebijakan ketenagakerjaan, termasuk ketika mereka bekerja dalam pola hubungan kerja yang berbeda dengan sektor formal pada umumnya.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan sejumlah prinsip fundamental Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), termasuk kebebasan berserikat, nondiskriminasi serta hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pertemuan dengan Baleg DPR RI bukan dianggap sebagai akhir dari perjuangan FSPPI.
Organisasi tersebut menyatakan masih perlu melakukan konsolidasi pekerja, memperkuat kajian, mengawal draft usulan perlindungan pekerja rentan, serta membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
FSPPI juga menekankan bahwa pekerja perfilman membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan keprihatinan.
Pertanyaan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana bentuk perlindungan yang akan diberikan, siapa yang bertanggung jawab mengawalnya, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, serta kapan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pekerja.
Di bawah kepemimpinan Dr. Rizal Djibran, FSPPI menyatakan akan terus mendorong agenda perlindungan pekerja perfilman melalui jalur dialog dan kebijakan.
FSPPI kemudian meminta Baleg DPR RI mengawal draft usulan perlindungan pekerja rentan yang diajukan KBPBI agar kepentingan pekerja perfilman dapat masuk dalam pertimbangan pembahasan kebijakan.
Permintaan tersebut, menurut FSPPI, mendapat respons positif dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ia disebut menyatakan kesediaannya untuk membantu mengawal usulan tersebut.
Bagi pekerja perfilman, respons tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong agar persoalan ketenagakerjaan di industri film tidak hanya menjadi pembicaraan di antara pekerja dan pelaku industri, tetapi juga masuk ke dalam agenda kebijakan nasional.
Perjuangan berikutnya akan ditentukan oleh sejauh mana usulan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian kerja, perlindungan sosial dan keselamatan bagi pekerja perfilman Indonesia.



