Voice of jakarta | Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) turut hadir dalam aksi buruh di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan memasuki agenda pembahasan pada Oktober mendatang.
Aksi yang diikuti buruh dari sejumlah daerah berlangsung tertib dan aman. Massa mendesak DPR dan pemerintah mempertimbangkan aspirasi pekerja dalam penyusunan regulasi baru ketenagakerjaan.
Sekitar 70 ribu buruh disebut hadir dalam aksi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Jawa Barat.
Di tengah aksi, Presiden Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) H. Abdul Bais bersama sejumlah anggota turut hadir menyatakan dukungan terhadap gerakan buruh tersebut.
Abdul Bais mengatakan dirinya salah satu bagian dari delegasi yang diutus menemui staf kepresidenan untuk menyerahkan petisi berisi usulan perubahan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Bais, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian FSPGI dan serikat pekerja dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Delapan agenda yang disampaikan meliputi:
- PKWT maksimal satu tahun.
- Pekerja outsourcing berstatus PKWTT.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi pengupahan.
- Perlindungan pekerja dalam PHK dan penguatan pesangon.
- Pemagangan dikembalikan pada fungsi pendidikan.
- Perlindungan bagi pekerja platform digital.
- Perluasan perlindungan bagi pekerja informal.
- Antisipasi dampak otomatisasi dan perkembangan teknologi.
“Yang kami bahas adalah poin-poin penting, ada delapan poin yang menjadi perhatian dalam usulan perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Bais.
Bais mengatakan persoalan pengupahan menjadi salah satu agenda yang paling krusial bagi pekerja.
Menurut dia, mekanisme pengupahan perlu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Ia menilai pekerja membutuhkan sistem pengupahan yang dapat menjaga daya beli sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dasar.
“Tuntutan kita adalah upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan dan kebutuhan hidup layak,” kata Bais.
Bais juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan perubahan kebijakan pengupahan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Selain pengupahan, FSPGI menyoroti persoalan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Bais mengatakan terdapat perusahaan yang berhenti beroperasi sehingga pekerja menghadapi persoalan dalam memperoleh hak pesangon.
Karena itu, FSPGI mengusulkan adanya mekanisme jaminan pesangon yang menurut Bais dapat dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak perusahaan tutup, tetapi para pekerjanya tidak mendapatkan hak pesangon. Oleh karena itu, kami meminta jaminan pesangon yang nantinya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
FSPGI juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Bais mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan aturan ketenagakerjaan dijalankan dan hak pekerja terlindungi.
Ia menyinggung adanya pekerja yang menurutnya mengalami PHK sepihak hingga persoalan hukum yang melibatkan pekerja.
Karena itu, FSPGI mengusulkan mekanisme pengawasan yang melibatkan serikat pekerja.
“Kami minta pengawasan ini di bawah komite pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Bais.
Bais mengatakan tuntutan serikat pekerja didasarkan pada pandangan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan bagian dari mandat konstitusi.
Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan yang baru perlu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai salah satu dasar perbandingan.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, harus lebih baik dari Undang-Undang 13 Tahun 2003,” ujar Bais.
Aksi buruh di Jalan Sudirman berlangsung tertib. FSPGI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, terutama terkait pengupahan, pesangon, pengawasan, outsourcing serta perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.



