SK Pembebasan Bersyarat Jadi Polemik Rieke Diah Pitaloka Minta Dirjenpas Transparan

Voice of Jakarta |  Harapan untuk kembali berkumpul bersama keluarga menjadi kekuatan bagi sejumlah perwakilan keluarga warga binaan yang terus memperjuangkan kepastian pembebasan bersyarat bagi orang-orang terdekat mereka.

Perjalanan dari satu instansi ke instansi lainnya telah mereka tempuh. Namun, hingga kini, persoalan administrasi yang mereka hadapi belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dr. Rieke Diah Pitaloka, di kawasan Jalan Dr. Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di rumah makan Ayam Goreng Mbok Bebek itu dihadiri perwakilan keluarga warga binaan dari Jakarta, Batam, dan Aceh.

Jakarta Running Festival 2026 Pramono Anung:

Mereka datang membawa persoalan serupa, yakni belum terbitnya dokumen yang mereka sebut sebagai SKPB, berkaitan dengan proses pembebasan bersyarat anggota keluarga mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Rieke mendengarkan secara langsung pengaduan dari lima perwakilan keluarga warga binaan.

Masing-masing menyampaikan pengalaman dan kesulitan yang mereka hadapi selama memperjuangkan kepastian hukum bagi anggota keluarganya.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dokumen administratif. Ada harapan untuk kembali menjalani kehidupan bersama setelah masa pemidanaan dan persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi.

mendengarkan dengan serius, Rieke Diah Pitaloka memandang tatapan perwakilan warga binaan yang menantikan bebas anaknya yang belum mendapatkan SKPB.

Rieke juga memanfaatkan media sosialnya untuk menyiarkan pertemuan tersebut secara langsung agar masyarakat dapat mengetahui persoalan yang sedang diperjuangkan para keluarga.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk mendorong agar permasalahan ini mendapat perhatian pemerintah pusat.

Dalam keterangannya, Rieke menilai persoalan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kementerian yang menangani urusan imigrasi dan pemasyarakatan berpotensi menimbulkan persoalan teknis apabila tidak diikuti penyesuaian tata kelola administrasi yang efektif.

BACA JUGA  Peras Ahmad Sahroni, Pegawai KPK Gadungan Diciduk Polisi

Ia juga mempertanyakan apakah persoalan yang dialami keluarga warga binaan tersebut telah diketahui secara menyeluruh oleh jajaran pemerintah pusat.

Rieke berpandangan bahwa persoalan ini perlu segera mendapat perhatian, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto, agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

Selain persoalan pembebasan bersyarat, Rieke menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang menurutnya masih menghadapi masalah kelebihan kapasitas.

Ia menyebut tingkat kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan dapat melampaui 100 persen, bahkan mencapai lebih dari 200 persen di beberapa tempat.

Rieke juga menyampaikan bahwa lebih dari 52 persen warga binaan berkaitan dengan perkara narkotika. Angka tersebut merupakan pernyataan Rieke dalam konferensi pers dan masih memerlukan pencocokan dengan data resmi pemasyarakatan.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan, termasuk pengelolaan warga binaan kasus narkotika dan tindak pidana umum.

Persoalan kelebihan kapasitas, kata Rieke, tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan reformasi administrasi, evaluasi pembinaan, dan mekanisme pembebasan bersyarat yang berjalan sesuai ketentuan hukum.

Rieke meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melakukan evaluasi terhadap proses administrasi dan asesmen pembebasan bersyarat.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap keputusan pembebasan didasarkan pada persyaratan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sistem harus mampu mencegah dua persoalan sekaligus: warga binaan yang belum memenuhi persyaratan tidak boleh dibebaskan secara tidak sah, sementara mereka yang telah memenuhi persyaratan harus memperoleh proses administrasi dan keputusan secara tepat waktu.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi warga binaan dan keluarganya.

Rieke juga mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai sistem tata kelola pemasyarakatan terintegrasi.

Menurutnya, integrasi data antarlembaga diperlukan agar proses administrasi, pembinaan, asesmen, dan pembebasan bersyarat dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Penyidik KPK Gadungan

Sistem tersebut diharapkan dapat menghubungkan data pemasyarakatan dengan kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan tata kelola yang terintegrasi, persoalan administratif yang berpotensi menghambat pemenuhan hak warga binaan diharapkan dapat diminimalkan.

Di tengah pembahasan mengenai sistem hukum dan administrasi, Rieke turut menyampaikan pesan kemanusiaan kepada warga binaan yang tengah menantikan kesempatan kembali ke masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan keluarga untuk mempertemukan kembali orang-orang tercinta bukanlah perjalanan yang mudah.

Rieke berharap setiap warga binaan yang kelak memperoleh kebebasan dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai awal kehidupan yang lebih baik.

Ia mengajak mereka untuk lebih menyayangi keluarga, bekerja keras, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tujuan pemasyarakatan bukan hanya menjalankan hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.

Menutup keterangannya, Rieke menyampaikan dukungan kepada keluarga warga binaan yang selama ini terus berjuang mendapatkan kepastian hukum.

Ia tidak memberikan janji bahwa seluruh persoalan dapat segera diselesaikan. Namun, ia menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi tersebut bersama keluarga.

Pernyataan itu menjadi harapan baru bagi keluarga yang masih menunggu kepastian proses pembebasan bersyarat.

Bagi mereka, perjuangan tersebut bukan sekadar urusan administrasi negara. Di balik setiap dokumen yang belum diterbitkan, ada keluarga yang menanti kepulangan orang-orang tercinta.

Kini, pertanyaan yang tersisa adalah seberapa cepat pemerintah dapat merespons persoalan tersebut dan memastikan setiap warga binaan memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER