Tak Ada Kejelasan SKPB Kelurga Warga Binaan Datangi Ombudsmen Dan Ditjenpas

Voice of jakarta — Sejumlah perwakilan keluarga warga binaan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10/2026), untuk mempertanyakan belum terbitnya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kedatangan mereka dilakukan setelah warga binaan yang bersangkutan disebut telah menerima surat resmi dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas). Namun, hingga pertemuan berlangsung, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari Ditjenpas mengenai alasan SKPB tersebut belum diterbitkan.

Rombongan diterima di ruang mediasi Ombudsman. Dari pertemuan itu, mereka diminta menunggu proses tindak lanjut selama 14 hari kerja.

Setelah mediasi di Ombudsman, rombongan melanjutkan pertemuan ke kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Mereka diterima oleh Fuad Andika, salah satu pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam dialog yang berlangsung di ruang kafe gedung dirjen.

Menurut perwakilan keluarga, dialog berlangsung kondusif. Sejumlah pertanyaan mengenai proses penerbitan SKPB dan persyaratan pembebasan bersyarat disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Namun, setelah pertemuan selesai, Fuad tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa hasil mediasi dapat dijelaskan oleh salah satu perwakilan keluarga.

Jamaludin, perwakilan keluarga warga binaan asal Aceh, mengatakan bahwa pihak kementerian akan menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur resmi kepada pimpinan untuk mendapatkan jawaban.

“Beliau akan menyampaikan ke jalur resmi kepemimpinan selama tujuh hari kerja dan kami akan mendapatkan jawaban,” ujar Jamaludin.

sejumlah perwakilan keluarga binaan mengunjugi ombudsman dijakaarta mereka melapor dengan SK PB belum keluar dari ditjenpas

Meski dialog berlangsung, sejumlah perwakilan keluarga mengaku belum puas dengan penjelasan yang diterima, terutama terkait persyaratan administratif dan kemungkinan dilakukannya asesmen ulang.

Kurnia, salah satu perwakilan keluarga warga binaan, mempertanyakan pemahaman bahwa pemenuhan dua pertiga masa pidana hanya menjadi dasar pengusulan pembebasan bersyarat dan masih harus disertai asesmen baru.

BACA JUGA  Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa, Kasus Video Desa Rp202 Juta Jadi Sorotan DPR

Menurut Kurnia, pihak unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan telah melakukan asesmen terhadap warga binaan sebelum dokumen pengusulan diterbitkan.

Ia menilai keluarga membutuhkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tahapan yang masih harus dilalui, termasuk alasan apabila asesmen tambahan diperlukan setelah proses di tingkat UPT selesai.

“Kami sebagai keluarga merasa resah dengan aturan tersebut,” kata Kurnia, yang menilai perubahan atau penerapan persyaratan dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat perlu dijelaskan secara terbuka.

Meski demikian, ketentuan mengenai kelayakan pembebasan bersyarat, dokumen yang dibutuhkan, dan kemungkinan asesmen tambahan perlu dikonfirmasi kepada pihak Ditjenpas berdasarkan peraturan yang berlaku serta kondisi masing-masing warga binaan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan keluarga juga membandingkan proses yang mereka hadapi saat ini dengan pengalaman pada masa kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Yasonna H. Laoly.

Mereka menilai proses pembebasan bersyarat pada masa tersebut terasa lebih sederhana dan tidak menimbulkan kebingungan yang sama terkait penerbitan keputusan dari tingkat pusat.

Keluarga juga menyinggung kasus Indra Kenz sebagai pembanding. Namun, perbandingan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan perwakilan keluarga dan belum membuktikan adanya kesamaan kondisi hukum, status pemasyarakatan, maupun persyaratan pembebasan bersyarat antara kasus-kasus tersebut.

Karena itu, penilaian mengenai kesetaraan penerapan aturan membutuhkan informasi terverifikasi mengenai dasar hukum, status perkara, dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing kasus.

Bagi keluarga, persoalan utama saat ini adalah kepastian mengenai penerbitan SKPB. Mereka berharap Ditjenpas memberikan jawaban resmi tentang status permohonan, persyaratan yang masih harus dipenuhi, dan alasan apabila keputusan belum dapat diterbitkan.

Jamaludin menegaskan bahwa keluarga membutuhkan kepastian administratif, bukan sekadar penjelasan lisan.

“Yang terpenting bagi kami,  adalah menerbitkan SKPB-nya,” tegas Jamaludin.

BACA JUGA  Skandal Perselingkuhan Bu Lurah dan Pak Lurah di Kupang, Jabatan Terancam dan Babak Belur Dihajar Keluarga

Setelah mediasi di Ombudsman dan pertemuan dengan perwakilan kementerian, keluarga kini menunggu tindak lanjut dari kedua proses tersebut. Ombudsman disebut memberikan waktu 14 hari kerja untuk tindak lanjut mediasi, sementara pihak kementerian, menurut Jamaludin, berjanji menyampaikan persoalan itu melalui jalur resmi dalam tujuh hari kerja.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Ditjenpas dalam bahan yang tersedia mengenai alasan SKPB belum diterbitkan maupun kepastian waktu penyelesaiannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER