Voice of Jakarta — Penantian panjang pekerja Indonesia terhadap regulasi baru di bidang ketenagakerjaan memasuki babak penting. DPR RI akhirnya menyetujui dan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi momentum penting bagi gerakan buruh yang selama ini mendorong penguatan perlindungan terhadap pekerja, kepastian hubungan kerja, hingga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Di tengah pengesahan tersebut, sebanyak 35 orang perwakilan buruh menemui pimpinan DPR RI. Mereka menyampaikan 11 tuntutan yang dinilai masih penting untuk mendapat perhatian karena draf regulasi yang ada sebelumnya dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang dihadapi pekerja.
Sementara itu, sejak pagi, kawasan di depan Gedung MPR/DPR RI telah dipadati massa buruh. Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 13.34 WIB dan diakhiri dengan orasi pimpinan serikat pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dalam orasinya menyampaikan apresiasi atas pengesahan regulasi ketenagakerjaan tersebut.
Menurut Andi Gani, pengesahan undang-undang baru merupakan jawaban atas penantian panjang pekerja Indonesia dalam memperjuangkan kepastian dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Kita harus bersyukur, akhirnya penantian panjang yang kita tunggu-tunggu mengenai perlindungan ketenagakerjaan disahkan,” ujar Andi Gani dalam orasinya.
Andi Gani juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya memberikan dukungan terhadap lahirnya regulasi baru tersebut.
Ia menegaskan perjuangan buruh tidak berhenti setelah pengesahan undang-undang. Menurutnya, serikat pekerja tetap akan mengawal implementasi aturan agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi.
“Kita harus tetap istiqomah dalam perjuangan. Koalisi perjuangan buruh Indonesia akan tetap setia dan mengawal hak-hak buruh Indonesia,” katanya.
Andi Gani juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI serta jajaran kepolisian yang dinilai telah mendukung proses pengamanan dan pengawalan aksi buruh.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah Komisi IX DPR RI menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Laporan hasil pembahasan RUU dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026).
Dengan pengesahan tersebut, perjuangan panjang untuk menghadirkan payung hukum baru bagi pekerja memasuki tahap berikutnya, yakni memastikan aturan yang telah disahkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi buruh.
Bagi kelompok pekerja, pengesahan undang-undang bukan menjadi akhir perjuangan. Pengawalan terhadap implementasi regulasi dinilai menjadi pekerjaan berikutnya agar prinsip kepastian kerja, perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pekerja dapat diwujudkan di lapangan.



