Deadline – Direktur Resnarkoba Polda NTT dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba dengan nilai ratusan juta rupiah. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal di tubuh kepolisian.
Pejabat yang dicopot tersebut adalah Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Pencopotan dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus yang melibatkan dua tersangka.
Tidak hanya Baskoro, enam anggota polisi lain juga ditahan karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Keenam personel itu berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana kesehatan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum polisi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Nilai pemerasan yang diduga terjadi mencapai Rp375 juta. Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui berbagai modus, termasuk negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.
Praktik tersebut diduga terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT, saat proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Akibat kasus ini, proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani juga ikut terganggu. Bahkan, salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga proses pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan menjadi terhambat.
Andra mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai bukti pendukung termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemerasan tersebut.
Sejumlah barang bukti terkait transaksi keuangan telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal yang saat ini masih berlangsung.
Untuk menjamin objektivitas penanganan kasus, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.
Saat ini, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka sanksi berat dapat dijatuhkan.
Sanksi tersebut bisa berupa tindakan disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.
Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.
Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dalam waktu dekat, Polda NTT juga akan menggelar gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Proses ini diharapkan dapat memastikan penanganan kasus berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat



