Deadline – KORUPSI KUOTA HAJI kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini mengungkap praktik pengaturan kuota tambahan yang tidak sesuai aturan, disertai dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara.
KORUPSI KUOTA HAJI ini menyeret Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya diduga memainkan peran penting dalam mengatur pembagian dan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara sebagai bagian dari skema tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026.
Awal mula kasus ini terjadi saat sejumlah pihak, termasuk Ismail dan Asrul, bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen.
Tambahan kuota itu berasal dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada 2024. Namun dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KORUPSI KUOTA HAJI semakin terlihat saat Ismail dan Asrul diduga mengatur distribusi kuota tambahan tersebut kepada perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi. Mereka juga diduga terlibat dalam pengisian kuota bersama Kementerian Agama, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.
Dalam prosesnya, KPK menemukan dugaan pemberian uang oleh Ismail kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar 30 ribu dolar AS. Selain itu, uang juga diberikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang jauh lebih besar, yakni 406 ribu dolar AS kepada pihak yang sama. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga disebut ikut menikmati keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
KPK menduga penerimaan uang oleh pihak terkait merupakan representasi dari kepentingan Menteri Agama saat itu. Dugaan ini memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah didalami penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini membuka kembali persoalan tata kelola kuota haji di Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.



