KPK Panggil 3 Pengusaha Rokok, Kasus Suap Bea Cukai Makin Terbuka

Deadline – KPK panggil pengusaha rokok dalam pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini fokus pada aliran dana dan praktik pengaturan cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ada lima saksi yang diperiksa pada Selasa, 31 Maret 2026. Tiga di antaranya adalah pengusaha rokok.

Tiga nama yang dipanggil yaitu Liem Eng Hwie (LEH), Rokhmawan (ROK), dan Benny Tan (BT). Dua saksi lain adalah Sri Pangestuti alias Tuti (SP) dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit (EWW).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menggali informasi terkait mekanisme cukai dan dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai.

KPK Bidik Dua Produsen Rokok dari Jateng dan Jatim

KPK menyebut penyidikan mengarah pada dua produsen rokok yang berlokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik suap.

Menurut Budi, penyidik sedang memetakan perusahaan mana saja yang memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai. Data ini akan digunakan untuk memperluas penyidikan.

KPK juga membuka peluang pengembangan kasus ke daerah. Penyidik akan menelusuri peran kantor wilayah Bea Cukai dalam proses pengawasan impor.

Safe House Terungkap, Uang Belasan Juta USD Disita

Dalam perkembangan terbaru, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi diduga sebagai “safe house”.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar. Nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Lokasi pasti belum diungkap.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap terstruktur dalam pengurusan impor barang.

Skema Suap: Atur Jalur Hijau dan Merah

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sejak Oktober 2025.

BACA JUGA  Judol Bikin Panik! Takut Dimarahi Istri Pria Ngaku Dijambret Demi Tutupi Uang Rp5,3 Juta yang Habis

Pihak yang terlibat antara lain Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono. Mereka diduga bekerja sama dengan pemilik dan tim PT Blueray.

Kesepakatan ini terkait pengaturan jalur impor. Dalam aturan, ada dua jalur:

  • Jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik
  • Jalur merah dengan pemeriksaan fisik

Dalam kasus ini, parameter jalur merah diduga dimanipulasi hingga 70 persen untuk kepentingan tertentu.

7 Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026)
  2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel DJBC)
  3. Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC)
  4. Jhon Field (Pemilik PT Blueray)
  5. Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
  6. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
  7. Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai DJBC)

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menelusuri aliran uang, peran perusahaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER