Voice of Jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bekerja sama dengan Baznas Bazis menyalurkan bantuan Program Pemutihan Ijazah 2026 kepada 297 warga penerima manfaat. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkendala mengambil ijazah akibat keterbatasan ekonomi.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Ruang Pola Sri Gunting, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Dalam sambutannya, Munjirin menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan yang lebih baik. Ia menyebut ijazah tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai pintu masuk menuju peluang yang lebih luas.
“Ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan simbol harapan dan peluang. Ketika ijazah tertahan, maka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh pekerjaan yang layak juga ikut tertahan,” ujarnya.
Program ini hadir sebagai solusi bagi warga yang belum dapat mengambil ijazah karena kendala biaya administrasi. Menurut Munjirin, inisiatif ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.
Momentum penyaluran bantuan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, yang menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
Melalui kolaborasi dengan Baznas Bazis, Pemprov DKI Jakarta berupaya membuka kembali akses pendidikan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Salah satu penerima manfaat, Debby Kartika, warga Pondok Kopi, Duren Sawit, mengaku bersyukur akhirnya dapat memperoleh ijazah yang selama ini tertahan.
“Ijazah ini sangat saya butuhkan untuk mencari pekerjaan. Terima kasih kepada pemerintah dan Baznas atas bantuannya,” katanya.
Program pemutihan ijazah ini diharapkan dapat membantu lebih banyak warga Jakarta untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang lebih merata. https://www.jakarta.go.id/siaran-pers-wilayah/1/4224-SP-JAKTIM-05-2026



