Deadline – Polisi gerebek kelab malam di Bali menjadi sorotan setelah tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan 10 orang tersangka dalam operasi di dua lokasi berbeda. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (2/4) di Badung dan Denpasar.
Penggerebekan klub malam ini pertama dilakukan di N Co-Living, Badung. Dari lokasi ini, petugas menangkap tiga orang, termasuk seorang manajer bernama Steve Wibisono. Ia diduga mengetahui sekaligus mengizinkan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut dua tersangka lain di lokasi itu adalah Ngakan Gede Rupawan dan Beril Cholif Arrohman yang berperan sebagai pengedar.
Dari pengakuan Steve, ia menerima keuntungan antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap bulan dari aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi berbagai warna dan ketamine dalam beberapa kemasan kecil.
Penggerebekan berikutnya dilakukan di Delona Vista, Denpasar. Di lokasi ini, aparat mengamankan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba.
Mereka adalah I Nyoman Wiryawan (apoteker), Dini Novianti (pramusaji), Ulfa Delvia Avega (kasir), Dwi Mega Pratiwi (kasir), Maherani Indrasuari (kasir), Edi Hermawan (manajer operasional), dan Putu Artawan (general manager).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 29 butir ekstasi serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Eko, modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Pengunjung yang ingin membeli narkoba harus memesan melalui pengedar. Jika barang tersedia, pembayaran dilakukan melalui kasir sebelum narkoba diserahkan langsung kepada pembeli.
Dalam satu hari, perputaran uang dari transaksi ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
Saat ini, seluruh tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.



