Deadline – Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tindakan Richard Lee menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Richard Lee. Keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
Menurut Budi Hermanto, salah satu tindakan yang dianggap menghambat penyidikan adalah ketika Richard tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Pada hari yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Selain mangkir dari pemeriksaan, penyidik juga mencatat bahwa Richard tidak memenuhi kewajiban melapor sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ia tercatat tidak hadir dalam agenda wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya mengambil langkah penahanan terhadap Richard Lee. Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Sejak saat itu, penyidik terus melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Detektif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur yang cukup dikenal di dunia kecantikan Indonesia. Proses hukum kini terus berjalan dan penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.



