Korban Pencurian Nabilah O’Brien Jadi Tersangka, Kasus Restoran Kemang yang Libatkan Zendhy Kusuma Makin Panas

Deadline – Nabilah O’Brien resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah rekaman CCTV insiden di restoran miliknya, Bibi Kelinci, yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam konflik hukum yang melibatkan selebgram tersebut dengan seorang pelanggan bernama Zendhy Kusuma.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran Bibi Kelinci dan memesan 14 menu makanan dan minuman.

Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, situasi berubah menjadi tegang ketika kedua pelanggan tersebut diduga melakukan tindakan intimidatif. Mereka disebut menerobos masuk ke area dapur restoran, yang merupakan area terbatas bagi pelanggan.

“Area dapur itu jelas bukan area publik. Namun kedua orang tersebut masuk dan memicu keributan,” ujar Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Berdasarkan rekaman CCTV restoran, Zendhy dan istrinya juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala dapur restoran bernama Abdul Hamid. Selain itu, keduanya disebut memukul bagian chiller restoran sambil melontarkan ancaman untuk merusak tempat usaha tersebut.

Keributan di restoran tersebut tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 00.00 WIB, Zendhy dan istrinya meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran atas pesanan yang telah mereka konsumsi.

Pihak restoran sempat mencoba mengejar pembayaran. Seorang staf bernama Rahmat bahkan membawa mesin EDC untuk menagih pembayaran. Namun upaya tersebut tidak direspons oleh pasangan tersebut.

“Semua kejadian ini terekam jelas di CCTV dan juga pernah diunggah oleh klien kami,” kata Goldie.

Sehari setelah kejadian, tepatnya 20 September 2025, Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut ke media sosialnya. Unggahan itu kemudian menjadi viral dan memicu perhatian publik.

BACA JUGA  OTT KPK Menggila! Inilah Daftar 8 Kepala Daerah Dilantik 2025 Terseret Korupsi

Empat hari kemudian, pada 24 September 2025, Nabilah melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Zendhy Kusuma. Somasi tersebut meminta Zendhy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejadian di restoran.

Namun respons yang diterima justru berbeda. Dalam balasan somasi, Zendhy disebut mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut. Meski demikian, ia juga mengirimkan somasi balik kepada Nabilah.

Dalam somasi tersebut, Zendhy menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang ia klaim akibat unggahan CCTV di media sosial.

Konflik kemudian berlanjut ke jalur hukum. Nabilah melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait unggahan CCTV.

Perkembangan penting terjadi pada 24 Februari 2026. Dalam laporan yang ditangani Polsek Mampang, Zendhy Kusuma dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Namun di waktu yang hampir bersamaan, penyidikan di Bareskrim juga berkembang. Pada 26 Februari 2026, dilakukan gelar perkara terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Nabilah.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Nabilah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Nabilah menilai penetapan status tersangka tersebut memiliki sejumlah kejanggalan. Menurut mereka, unggahan CCTV yang dilakukan Nabilah tidak bertujuan menyerang kehormatan siapa pun.

“Tidak ada niat jahat dari klien kami. Saat memposting video itu, beliau bahkan tidak mengetahui identitas orang yang ada di rekaman tersebut,” jelas Goldie.

Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri seorang pengusaha kecil yang merasa usahanya dirugikan.

Menurut pihak Nabilah, video CCTV itu juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih waspada terhadap kejadian serupa.

BACA JUGA  Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Penyidik KPK Gadungan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus di restoran Bibi Kelinci sebenarnya terdiri dari dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, Nabilah berstatus sebagai korban, sedangkan Zendhy Kusuma dan ESR menjadi tersangka.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Perkara kedua adalah dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial. Kasus ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan Nabilah O’Brien sebagai pihak terlapor.

“Ini dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda. Atas tindakan masing-masing pihak tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan.

Kasus hukum yang melibatkan selebgram sekaligus pengusaha restoran ini kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik antara pelanggan dan pelaku usaha bisa berujung pada dua proses hukum yang berjalan bersamaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER