Hotline 110 Polri: Warga Diminta Segera Lapor Jika Dipalak THR oleh Preman atau Ormas

Deadline – Hotline 110 Polri menjadi jalur resmi yang diminta digunakan masyarakat untuk melaporkan aksi pemalakan tunjangan hari raya (THR) oleh preman maupun oknum organisasi masyarakat. Imbauan ini disampaikan oleh pejabat di Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masyarakat tidak ragu melapor jika merasa terganggu atau terintimidasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, saat memberikan keterangan di Divisi Humas Polri pada Rabu, 11 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberian THR bersifat sukarela dan merupakan bentuk kemurahan hati masyarakat.

Namun, menurut Isir, situasi akan berbeda apabila permintaan tersebut berubah menjadi tindakan yang meresahkan. Jika masyarakat merasa terpaksa atau terganggu dengan permintaan THR dari pihak tertentu, Polri meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan melalui hotline darurat 110.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terlebih dahulu mengedepankan langkah persuasif. Polri akan memberikan imbauan kepada organisasi masyarakat maupun pihak lain agar tidak melakukan praktik permintaan THR yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika ada yang ingin membantu, itu tentu merupakan kemurahan hati. Tetapi jika sudah menimbulkan gangguan atau tekanan kepada masyarakat, silakan laporkan melalui hotline 110,” kata Isir.

Apabila praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan terbukti meresahkan, Polri tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Penegakan hukum, menurut Isir, akan menjadi opsi terakhir setelah upaya pencegahan dan imbauan dilakukan.

Selain menyoroti persoalan pemalakan THR, Polri juga memastikan kesiapan pengamanan selama periode mudik Lebaran tahun ini. Pengamanan tersebut akan dilaksanakan melalui Operasi Ketupat 2026 yang digelar menjelang hingga setelah perayaan Idul Fitri.

Dalam operasi tersebut, Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Salah satu fasilitas yang disiapkan adalah layanan penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat.

BACA JUGA  Pembunuh Dokter di Gayo Lues Terbongkar: Uang Curian Dipakai Main Judol dan Beli Sabu

Masyarakat yang akan meninggalkan rumah saat mudik dapat memanfaatkan area parkir di kantor Polres maupun Polsek jajaran sebagai tempat penitipan kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi warga yang bepergian dalam waktu lama.

Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan tersebut bertujuan memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER