Deadline – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah mengirim surat terbuka dari balik jeruji penjara yang ditujukan kepada Presiden, pimpinan lembaga peradilan, hingga aparat penegak hukum. Dalam surat tersebut, artis kontroversial itu mempertanyakan keadilan hukum setelah dirinya divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surat terbuka itu disampaikan Nikita Mirzani melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan sejumlah poin yang menyoroti proses hukum yang menjeratnya serta dampak putusan tersebut terhadap kehidupannya sebagai ibu dari tiga anak.
Nikita Mirzani Protes Vonis 6 Tahun Penjara
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani menegaskan dirinya bukan pelaku kejahatan berat seperti pengedar narkoba atau pembunuh. Ia merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dibandingkan dengan kasus lain yang menurutnya merugikan negara dalam jumlah besar.
“Nikita Mirzani: seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tulisnya dalam salah satu poin surat terbuka.
Artis berusia 39 tahun tersebut juga membandingkan kasusnya dengan perkara lain yang menurutnya hanya berujung pada hukuman lebih ringan meski menyangkut kerugian negara. Ia menilai kondisi itu mencerminkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” tulisnya.
Singgung Status sebagai Ibu Tunggal

Selain mempersoalkan putusan pengadilan, Nikita juga menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal yang harus menafkahi tiga anaknya. Dalam unggahan tersebut, ia menyertakan foto kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga masa depan anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah dari sang ibu.
Di akhir surat terbukanya, ia meminta para penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hati nurani dalam memutus perkara.
“Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil?” tulis Nikita dalam pesannya.
Soroti Kejanggalan dalam Proses Hukum
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani juga mengungkap sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang dijalaninya.
Salah satu yang disorot adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 KUHP menjadi Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya pemeriksaan ulang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga mempertanyakan proses putusan kasasi yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Menurutnya, berkas perkara yang diperiksa pada 12 Maret bisa langsung diputus pada malam 13 Maret. Nikita mempertanyakan apakah ribuan halaman berkas perkara dapat dipelajari secara mendalam hanya dalam waktu beberapa jam.
Kasus Berawal dari Sengketa Skincare
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari konflik dengan pengusaha skincare bernama Reza Gladys pada akhir 2024.
Perselisihan dimulai setelah Nikita mengunggah ulasan negatif mengenai produk skincare milik Reza di media sosial. Merasa dirugikan, Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun komunikasi itu tidak berjalan baik. Reza kemudian melaporkan Nikita ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada 20 Februari 2025, penyidik menetapkan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang.
Nikita diduga meminta asistennya menagih uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys dengan imbalan menghapus ulasan negatif mengenai produk tersebut.
Perjalanan Sidang Hingga Vonis Inkracht
Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, Nikita membantah seluruh tuduhan jaksa.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya untuk meminta uang kepada Reza Gladys. Nikita bahkan menyebut kesimpulan jaksa sebagai tuduhan yang tidak benar.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dirinya.
Tidak menerima putusan tersebut, Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun banding itu justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah majelis hakim menilai unsur TPPU terbukti.
Upaya hukum terakhir berupa kasasi ke Mahkamah Agung juga berakhir gagal. Pada 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi tersebut sehingga vonis enam tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Harapan Nikita Mirzani
Melalui surat terbuka itu, Nikita Mirzani berharap para pemegang kekuasaan di bidang hukum mempertimbangkan kembali rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan ancaman bagi negara. Bagi Nikita, dampak terbesar dari putusan tersebut adalah masa depan anak-anaknya yang harus menjalani hidup tanpa kehadiran ibunya.
Surat terbuka ini pun memicu perbincangan luas di media sosial, terutama terkait isu keadilan hukum, perlindungan keluarga, dan transparansi proses peradilan di Indonesia.



