Deadline – Mandeknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menuai sorotan tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik peristiwa tersebut.
Mandeknya penyelidikan ini bahkan memunculkan dugaan adanya hambatan non-yuridis. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai ada faktor politis yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.
“Kami menduga kuat ada hambatan-hambatan yang sifatnya politis, yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat proses penegakan hukum,” ujar Fadhil dalam pernyataannya di kantor YLBHI, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada 12 Maret 2026. Namun hingga kini, perkembangan penyelidikan dinilai stagnan. Kepolisian baru mengumumkan dua orang sebagai terduga pelaku eksekutor pada 18 Maret.
Di sisi lain, TNI juga mengungkap telah menahan empat terduga pelaku dari satuan Denma Badan Intelijen Strategis. Meski demikian, baik kepolisian maupun TNI belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai perkembangan penyidikan secara menyeluruh.
TAUD yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Amar Law Firm, Imparsial, Trend Asia, hingga Greenpeace Indonesia, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa.
Berdasarkan investigasi awal tim independen, ditemukan indikasi kuat bahwa penyerangan ini merupakan operasi yang terencana. Setidaknya ada 16 orang yang diduga terlibat, mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi dan pengkondisian lokasi kejadian.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari skenario yang lebih besar dan terstruktur.
Melihat kondisi tersebut, TAUD mendesak pemerintah segera membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen. Langkah ini dinilai penting untuk menembus berbagai hambatan, khususnya yang bersifat non-yuridis.
“Tim independen diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap fakta secara utuh,” kata Fadhil.
Selain itu, TAUD juga menyoroti belum digunakannya pasal yang dinilai krusial dalam penanganan kasus ini. Tim kuasa hukum Andrie Yunus sejak awal telah meminta penyidik menggunakan Pasal 459 juncto 17 juncto 20 KUHP, yang berkaitan dengan percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Penggunaan pasal tersebut dianggap penting untuk memperluas cakupan penyelidikan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat menelusuri dan mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan arah penyelidikan. Kasus Andrie Yunus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam melindungi aktivis dan masyarakat sipil di Indonesia.



