Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dialihkan ke TNI, KontraS: Harusnya Dibawa ke Peradilan Umum

Deadline – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Langkah ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah penyelidikan awal selesai dan sejumlah fakta ditemukan.

“Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami menemukan fakta-fakta. Saat ini perkara sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman.

Namun, Iman tidak menjelaskan alasan rinci pelimpahan tersebut saat dimintai keterangan oleh media usai rapat.

Desakan Bawa Kasus ke Peradilan Umum

Keputusan ini memicu kritik. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai kasus tersebut seharusnya dibawa ke peradilan umum.

Menurut Dimas, Komisi III DPR perlu mendorong kejelasan forum hukum agar penanganan kasus tidak menimbulkan polemik.

“Kasus ini lebih tepat dibawa ke pengadilan umum,” ujarnya di kompleks parlemen.

Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap langkah kepolisian. Dimas menilai tidak ada dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memungkinkan pelimpahan ke penyidik di luar PPNS.

Selain itu, ia menyoroti lambatnya proses. Sejak empat terduga pelaku diidentifikasi pada 19 Maret 2026, belum ada pengungkapan identitas ke publik.

“Belum ada perilisan wajah atau identitas pelaku. Ini membuka celah manipulasi hukum,” kata Dimas.

Empat Anggota TNI Sudah Diamankan

Sebelumnya, Puspom TNI telah mengamankan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan keempatnya kini dalam proses pendalaman penyidikan.

BACA JUGA  Kasus Nabilah O’Brien Disorot DPR: Rikwanto Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk Hukum Indonesia

“Keempat tersangka sudah diamankan di Puspom TNI,” ujarnya pada 18 Maret 2026.

Yusri menegaskan seluruh terduga pelaku merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Apresiasi dan Sorotan Publik

Di sisi lain, langkah cepat TNI mendapat apresiasi dari pengamat militer dan politik Universitas Nasional, Dr Selamat Ginting.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas.

“Ini sinyal positif bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya pada 23 Maret 2026.

Namun, Selamat juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam membuka fakta. Ia menilai transparansi menjadi ujian utama ketika kasus menyentuh internal institusi.

Ia membandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurutnya, masalah utama bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada keberanian membuka fakta secara utuh.

Polemik Belum Usai

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini berada di tangan Puspom TNI. Namun, perdebatan soal yurisdiksi dan transparansi masih terus bergulir.

Dorongan agar kasus ini diadili di peradilan umum terus menguat. Publik menunggu kejelasan arah penegakan hukum dan keterbukaan proses penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER