Kasus BBM Subsidi Meledak: 2 Prajurit TNI Terlibat, Negara Terancam Rugi Rp1,2 Triliun

Deadline – Kasus BBM subsidi kembali mencuat. Dua prajurit TNI diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dugaan ini muncul dari hasil penelusuran aparat sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Wakil Komandan Puspom TNI, Bambang Suseno, menyatakan kedua prajurit tersebut bertugas di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan di satuan Polisi Militer daerah masing-masing.

“Diduga ada dua personel yang terlibat. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kasus ini langsung ditangani serius. Puspom TNI memastikan tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi praktik ilegal.

Puspom TNI juga memperkuat kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut jaringan mafia BBM dan LPG subsidi. Kolaborasi ini difokuskan pada penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Menurut Suseno, langkah ini menjadi bukti komitmen pimpinan TNI dalam menjaga integritas institusi. Ia juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keterlibatan oknum TNI.

“Silakan laporkan ke Puspom TNI atau Pomdam wilayah jika mengetahui dugaan pelanggaran,” katanya.

Proses penyidikan akan mengikuti lokasi kejadian perkara. Jika kasus terjadi di Jawa Tengah, maka Pomdam setempat akan menangani lebih dulu. Puspom TNI akan melakukan supervisi dan koordinasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Di sisi lain, dampak kasus ini sangat besar bagi keuangan negara. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkap potensi kerugian akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.

Rinciannya jelas. Penyalahgunaan BBM subsidi menyebabkan kerugian sekitar Rp516,8 miliar. Sementara LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni Rp749,2 miliar.

BACA JUGA  Silaturahmi Lebaran Berdarah, Pria di Pangkep Ditebas Kerabat Sendiri Gara-Gara Tersinggung

Angka ini berasal dari penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026.

Nunung menegaskan, penyimpangan distribusi energi subsidi menjadi ancaman serius. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Ini angka signifikan. Seharusnya subsidi dimanfaatkan masyarakat tidak mampu, tetapi malah disalahgunakan,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan celah besar dalam distribusi energi bersubsidi. Aparat kini fokus membongkar jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran oknum aparat.

Penindakan tegas menjadi kunci. Tanpa itu, kebocoran anggaran dan penyimpangan distribusi akan terus berulang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER